Berita Ponorogo Hari Ini
Fakta-fakta Gadis Belia Terbujuk Janji Sperma di Luar Kemaluan, 10 Kali Hubungan Badan di Ponorogo
Fakta-fakta gadis belia terbujuk janji sperma di luar kemaluan, 10 kali hubungan badan di Ponorogo
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Jika hamil pun sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.
"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," kata Hendi.
4. Hamil dan Orangtua Tidak Tahu

Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).
"Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," ucap Hendi.
Selama ini keluarga mengaku tidak mengetahui bila korban sedang mengandung.
Kehamilan korban baru ketahuan dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
- Kasus Serupa di Banyumas
Di Banyumas, kasus serupa juga menimpa anak di bawah umur berinisial VA yang masih 11 tahun.
Dengan bujuk rayu uang Rp 50 ribu, VA diperdaya EK (40) warga Desa Gentawangi RT 01 RW 06, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2020) sekira pukul 23.00 di Desa Cikakak RT 02 RW 10, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
"Modus yang dilakukan tersangka kepada korban adalah dengan bujuk rayu."
"Bahwa sebelum disetubuhi korban akan diberi uang Rp 50 ribu," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (6/10/2020) dikutip dari artikel 'Tersangka Beri Uang Jajan Rp 50 Ribu Seusai Cabuli Gadis Bawah Umur di Wangon Banyumas'
Kemudian setelah disetubuhi, korban diancam agar tidak memberitahu kepada siapa-siapa.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 15.30.
