Berita Malang Hari Ini

Mahasiswa Asal Dampit dan Security jadi Tersangka Kasus Aksi Demo Anarki di DPRD Kota Malang

Kedua tersangka ditangkap Polresta Malang Kota setelah dilakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang berinisial AN.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
hayu yudha prabowo/suryamalang.com
ILUSTRASI - Demonstrasi menolak Omnibus Law dan UU Cipta Kerja di Kota Malang berakhir rusuh, Kamis (8/10/2020). Satu mobil Satpol PP dan sejumlah sepeda motor dibakar, sejumlah mobil dan fasilitas umum dirusak. 

Penulis :Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menetapkan dua tersangka baru yang terlibat dalam perusakan pada saat aksi unjuk rasa anarkis menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di gedung DPRD Kota Malang  pada Kamis (8/10/2020).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang berinisial AN.

"Setelah kami kembangkan dari tersangka AN, kami mengamankan dua orang. Dua orang tersebut diamankan terkait dengan pelemparan ke petugas, pelemparan ke gedung DPRD Kota Malang, dan perusakan mobil Satpol PP. Dan saat ini mereka telah ditetapkan menjadi tersangka, dan telah dilakukan penahanan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (13/10/2020).

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka ini bukan merupakan kenalan dari tersangka AN. Dan mereka berdua tidak saling mengenal satu sama lainnya.

"Satu orang tersangka adalah salah satu dari 129 pengunjuk rasa yang sebelumya telah diamankan. Sementara satu orang tersangka lagi, di luar dari 129 pengunjuk rasa yang diamankan tersebut," tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan identitas dari dua orang tersangka yang diamankan tersebut.

"Dua orang tersangka tersebut berinisial BK (23) dan RP (27). Tersangka BK merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan berprofesi sebagai mahasiswa. Sedangkan tersangka RP merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan berprofesi sebagai petugas keamanan (security)," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved