Berita Malang Hari Ini

Motif Warga Wagir Tersangka Perusak Bus Polres Batu Saat Demo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Dari hasil penyidikan secara intensif, terungkap motif tersangka AN melakukan perusakan bus milik Polres Batu.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
ILUSTRASI - Demo ricuh menyisakan puing batu dan botol kaca berserakan di depan gedung DPRD Kota Malang, Kamis (8/10/2020). 

Penulis : Kukuh Kurniawan, Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, BATU - Polresta Malang Kota tetapkan AN (21), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang berprofesi sebagai kuli bangunan, menjadi tersangka perusakan bus milik Polres Batu.

Dari hasil penyidikan secara intensif, terungkap motif tersangka AN melakukan perusakan bus milik Polres Batu.

"Dia kesal dengan petugas (polisi). Dia pun akhirnya meluapkan emosi dengan melempar batu ke arah bus polisi milik Polres Batu," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Selasa (13/10/2020).

Namun dirinya menerangkan, tidak tahu penyebab kekesalan tersangka kepada kepolisian. Hingga tersangka berbuat melakukan pengrusakan kepada bus milik Polres Batu.

"Jadi kedatangan tersangka AN saat terjadi aksi unras tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja lebih didorong oleh rasa kekesalannya kepada pihak kepolisian. Bukan pada isu penolakan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut," jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa tersangka AN tidak terafiliasi dengan kelompok manapun.

Tersangka AN mendatangi lokasi aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, saat melihat postingan di media sosial.

"Tersangka AN bersama istrinya jalan menuju ke tempat demo (Kawasan Alun Alun Tugu, Kota Malang). Dan dia datang ke lokasi demo, usai melihat postingan di media sosial," tambahnya.

Selain itu diketahui bahwa tersangka AN melakukan pelemparan batu ke kaca bus Polres Batu sebelah kiri hingga pecah.

"AN melempar sebelah kiri kaca pakai batu, pengakuannya berkali kali. Selain itu dirinya juga melempari petugas (polisi)," pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka AN dikenakan dengan Pasal 170 subsider Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved