Pilkada Malang 2020

Bawaslu Kab Malang Sebut Paling Banyak Beri Peringatan Pelanggaran Protokol Kesehatan ke Sanusi

George mengungkapkan Paslon Muhammad Sanusi-Didik Gatot Subroto alias Sandi jadi penerima peringatan protokol kesehatan terbanyak

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
erwin wicaksono/suryamalang.com
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva. 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Bawaslu Kabupaten Malang sering memberikan surat peringatan kepada pasangan calon di Pilkada Malang 2020 agar terapkan protokol kesehatan.

"Kami berikan surat peringatan, tapi belum satu jam dia (Paslon) geser lagi. Kami sebagai Bawaslu kita punya kewajiban untuk memberikan peringatan," terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva ketika dikonfirmasi.

Bahkan, George mengkiaskan tindakan pemberian peringatan itu bagai permainan kucing-kucingan. Karena dinamisnya pergerakan pasangan calon saat kampanye.

"Bukan kucing-kucingan lagi tapi terang-terangan," ungkap George sembari tersenyum.

Terkait penerima surat pelanggaran, George mengungkapkan Paslon Muhammad Sanusi-Didik Gatot Subroto alias Sandi jadi penerima peringatan protokol kesehatan terbanyak.

"Yang paling banyak Paslon satu," tegasnya

George merinci, 14 pelanggaran protokol kesehatan dilakukan Paslon Sandi.

Sedangkan dari Paslon Ladub alias Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono masih nihil.

Rinciannya, Bawaslu Kabupaten Malang menerima 6 laporan pelanggaran protokol kesehatan saat Sandi melakukan kampanye di Kecamatan Bantur.

Tepatnya pada tanggal 05 Oktober 2020.

Selanjutnya, 2 laporan didapat dari Kecamatan Jabung pada 8 Oktober 2020.

Terakhir, ada 6 pelanggaran di Kecamatan Turen pada 10 Oktober 2020

"Saat ada laporan pelanggaran kami langsung berikan surat peringatan. Namun, apabila setelah satu jam tidak mengindahkan surat itu, kami berikan surat rekomendasi kepada Polsek setempat atau Satgas COVID-19 sesuai regulasi PKPU 13," jelas George.

Terakhir, George menyatakan jika penerapan physical distancing paling banyak tidak dipatuhi pasangan calon.

"Pelanggaran elanggar kalau lebih dari 50 orang atau tidak menerapkan Protokol Kesehatan," tutup George. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved