Berita Blitar Hari Ini
Cewek 24 Tahun Terlibat Penyelundupan Narkoba di Ruang Tahanan Polres Blitar Kota
Polisi menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba di ruang tahanan Polres Blitar Kota yang melibatkan cewek.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Polisi menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba di ruang tahanan Polres Blitar Kota yang melibatkan cewek.
Polisi menangkap lima tersangka dan menyita 13,14 gram sabu-sabu, dua ponsel, 12 bungkus rokok, satu timbangan digital, dua pipet kaca, satu tutup botol, sedotan, dan satu pasta gigi.
Tiga dari lima tersangka tersebut merupakan tahanan di Polres Blitar Kota, yaitu Eko Wahyudi (32), Erik Setiawan (36), dan Eko Heru Wahyudi (32).
Sedangkan dua tersangka lain adalah Novi Lestari (24), dan M Fajar Romadhon (28).
Novi Lestari merupakan istri dari Erik Setiawan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan kasus peredaran sabu di ruang tahanan terungkap pada Kamis (8/10/2020) malam.
Terungkapnya kasus itu karena kejelian petugas piket Propam Polres Blitar Kota.
Petugas Propam curiga dengan kiriman barang untuk tahanan di Mapolres Blitar Kota.
Petugas Propam mengecek isi barang yang dikirim untuk tahanan.
Petugas Propam mendapati sabu-sabu dan alat isap pada barang yang dikirim untuk tahanan.
"Barang yang akan dikirim untuk tahanan berupa kopi kemasan, mi instan, rokok, susu kaleng, dan pasta gigi."
"Setelah dicek, ditemukan sabu-sabu dikemas dalam plastik bening yang dimasukan ke dalam pasta gigi," kata Leonard kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (13/10/2020).
Barang itu dikirim untuk tahanan bernama Eko Heru Wahyudi.
Polisi segera menginterogasi Heru.
Heru mengakui barang itu dikirim untuk dirinya oleh M Fajar Romadhon.
Kemudian polisi menangkap Fajar di rumahnya Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
"Fajar adalah kurirnya Heru. Dia yang menyiapkan barang untuk dikirim ke Heru di ruang tahanan Polres."
"Atas perintah Heru juga Fajar yang mengambil barang pesanan Heru dari bandar dengan sistem ranjau."
"Tapi, Fajar menyuruh orang lain untuk mengantar barang ke Polres tanpa memberitahukan di dalamnya ada sabu-sabu," ujarnya.
Setelah pengungkapan itu, polisi langsung merazia ruang tahanan Polres Blitar Kota.
Hasilnya, polisi menemukan sabu-sabu milik tahanan atas nama Erik Setiawan dan Eko Wahyudi.
Dari pemeriksaan, sabu-sabu milik Erik dan Eko diselundupkan ke dalam ruang tahanan oleh Novi Lestari yang tak lain istri Erik.
Polisi kemudian menangkap Novi Lestari.
"Modusnya sama, Novi menyelundupkan sabu ke ruang tahanan dengan cara memasukan ke dalam pasta gigi."
"Untuk mengelabuhi petugas, barang itu dicampur dengan makanan yang dikirim ke tahanan," katanya.
Menurut Leonard, dalam kasus ini, posisi Erik, Eko, dan Heru justru berstatus sebagai pengedar.
Mereka masih mengendalikan peredaran sabu di luar dari dalam ruang tahanan Polres Blitar Kota. Sedang posisi Fajar dan Novi sebagai kurir.
"Fajar ini orangnya Heru. Fajar yang mengurusi bisnis sabu milik Heru di luar. Erik dan Eko juga menggunakan jasa Fajar untuk mengedarkan sabu di luar," katanya.
Fajar mengaku sudah tiga kali mengirim sabu-sabu ke Heru di ruang tahanan Polres Blitar Kota.
Dia mengirim sabu-sabu ke ruang tahanan Polres Blitar Kota atas perintah Heru.
"Pengiriman yang ketiga ini baru ketahuan. Sebelumnya, sabu-sabu-nya saya masukan di botol body lotion," katanya.
Sedang Novi mengaku baru pertama mengirim sabu-sabu untuk suaminya Erik di ruang tahanan Polres Blitar Kota. Dia memasukan sabu-sabu di pasta gigi.
"Baru pertama ini. Erik yang mengajari untuk memasukan sabu di pasta gigi," ujar Novi.