Berita Lamongan Hari Ini
FAKTA-FAKTA Pengusaha Distro di Lamongan Kecanduan Payudara, 16 Model Terbujuk Diraba dan Ditiduri
Ini rangkuman fakta dari kronologi hingga modus pengusaha distro di Lamongan kecanduan payudara, 16 model cewek terbujuk diraba dan ditiduri
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Sarah, Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut fakta-fakta pengusaha distro di Lamongan kecanduan payudara.
Total ada 16 model cewek terbujuk diraba dan ditiduri pengusaha distro bernama M Satrya Nur Rohman (26).
Parahnya, pengusaha distro W-Rock Store ini bermodus licik membuka lowongan model hingga aksi di kamar ganti.
Peristiwa ini sudah terjadi selama tahun 2020 dalam kurun waktu antara pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Dari rangkuman data yang dihimpun SURYAMALANG.COM, berikut fakta-fakta selengkapnya:
1. Lowongan Model Produk Pakaian

Awalnya, tersangka merayu para gadis kenalannya untuk dijadikan model mempromosikan produk pakaian di distro tempat usahanya.
Jurus Satrya cukup ampuh untuk mendatangkan para korbannya ke distro W-Rock Store di Tunggul, Kecamatan Paciran Lamongan.
Sebanyak 16 gadis belia yang berusia belasan tahun senang menyambut tawaran dari tersangka.
Para korban tidak datang berombongan, namun sesuai dengan jadwal yang sudah dikirim tersangka.
Tidak ada training khusus pada para korbannya.
Begitu korban datang, langsung diminta masuk ke ruang ganti yang ada di komplek distro.
2. Para Model di Foto di Kamar Ganti

Baca juga: Gadis Belia Bajunya Robek Akibat Ulah Nakal Mantan Caleg Tulungagung, Untung Kehormatannya Selamat
Baca juga: UPDATE Istri Telanjang dengan Mantan di Kamar, Suami Kalap Picu Tragedi Berdarah di Bekas Lokalisasi
Selama para model ini melakukan pekerjaannya, tidak satu pun yang menaruh curiga dengan tawaran tersangka.
Ketika diminta masuk ke kamar ganti, korban langsung masuk.
Sesaat kemudian, tersangka menyusul masuk ke kamar ganti dengan membawa baju yang hendak dipakai korban sebagai model.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka bahkan mengabadikan potret para model di dalam kamar ganti.
"Tersangka hanya menempelkan baju itu ke bagian depan (dada, red) korban," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Rabu (14/10/2020) siang.
3. Menggerayangi Payudara

Nah, kata Harun, saat menempelkan baju pada bagian depan korban itu, kemudian tangan korban menggerayangi payudara model cewek.
Dua korban, PN (17) dan AN (19) di antara 16 korban lainnya mengakui bahwa itulah modus pelaku pada para korbannya.
Namun ada satu korban yang kebablasan sampai menuruti permintaan tersangka untuk oral seks.
"Waktu mencocokan ukuran baju itu kesenggol payudaranya. Maaf saya khilaf, " aku Satrya.
4. Curhatan 2 Orang Model di Facebook

Baca juga: Video Ayah Nyamar Jadi Tukang AC Demi Bertemu Putrinya Viral di Facebook, Terpisah Selama 7 Bulan
Baca juga: Ussy dan Andhika Pratama Suka Ciuman di Mobil dan Bioskop Saat Pacaran, Durasi Bisa Sampai 1 Jam
Ulah nakal tersangka ini awal mulanya banyak didiamkan para korbannya.
Akan tetapi ada dua di antara 16 korban yang curhat di Facebook.
Bermula dari curhat dua korban tersebut, korban lain akhirnya mengaku jika mereka juga diperlakukan serupa oleh tersangka, Satrya.
Pengakuan korban di luar PN dan AN, ternyata tersangka pernah memaksa seorang korban menarik paksa menuju kamar belakang.
Tapi upaya pemerkosaan yang dilakukan tersangka tidak berhasil, karena korban berani menolak dan melepas cengkraman tangan pelaku.
Ramai di dunia medsos, semua korban juga mengungkapkan, tidak adanya tindak lanjut sebagai model sesuai yang dijanjikan pelaku.
5. Model Lapor Polisi

Dua korban, PN dan AN akhirnya memberanikan diri melaporkan apa yang dialami ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
"Berawal dari laporan dua korban ini, perilaku tersangka terungkap dan mengembang pada 14 korban lainnya, " kata Harun.
Berbekal keterangan korban, Tim Reskrim Unit PPA menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Kartini, Kecamatan Sukodadi.
Meski sempat menolak, namun akhirnya tersangka menurut ketika digelandang ke Mapolres Lamongan.
6. Terancam UU Perlindungan Anak

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 kaus, 1 celana jeans, 1 buah sticker bertuliskan W.
Rock Store berwarna merah dan putih, 1 tas plastik warna putih bertuliskan W. Rock Store, 1 gantungan baju warna hitam yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Harun menambahkan, penyidik akan memeriksakan kejiwaan tersangka.
- Kasus Serupa di Surabaya

Sebelumnya kasus pria kecanduan payudara atau disebut begal payudara juga dilakukan Ari Tri Yahya (29) di jalanan Surabaya.
Ari Tri Yahya sudah beraksi tiga kali.
Terakhir, Tri Yahya menyasar cewek berinisial CA di Jalan Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya.
Saat itu korban berada di pinggir untuk menyeberang.
Tiba-tiba tersangka yang mengendarai sepeda angin datang dari samping korban.
Tersangka langsung memegang payudara korban.
"Korban langsung menjerit sehingga warga spontan mengadang tersangka," kata AKBP Ganis Setyoningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (25/9/2020).
Tersangka juga pernah beraksi di Jalan Pogot, dan Jalan Tenggumung.
"Tersangka keliling mencari sasaran. Saat ada korban, baru dia beraksi. Biasanya tersangka beraksi pada pagi hari saat banyak ibu-ibu belanja," tambah Ganis.
Sementara itu, Ari mengaku frustasi setelah ditinggal kekasihnya menikah.
Sebelum beraksi, Ari mendapat bisikan gaib.
Ari tidak tahu asal bisikan gaib yang menyuruh untuk meremas payudara cewek.
"Saya dapat bisikan. Saya tidak tahu ada bisikan itu," kata Ari.
Kini pria asal Tenggumung Baru Mulya, Surabaya ini harus mendekam di penjara Polres Tanjung Perak.