Berita Tulungagung Hari Ini

Kejari Tulungagung Sita 3 Bidang Tanah dan 5 Kendaraan Milik Tersangka Korupsi PDAM

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menyita tiga bidang tanah milik DH (49), tersangka korupsi PDAM Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: isy
david yohanes/suryamalang.com
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo memasang papan nama sita. 

SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menyita tiga bidang tanah milik DH (49), tersangka korupsi PDAM Tulungagung, Jumat (16/10/2020). Selain itu empat sepeda motor dan satu mobil milik DH yang disita.

Ketiga bidang tanah ini semuanya berada di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.

"Kami lakukan penyitaan setelah ada izin dari Pengadilan," terang Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Semua tanah yang disita atas nama DH, yang menjabat Kabag Perawatan PDAM Tulungagung.

Petak tanah pertama seluas 1.750 meter persegi berada di dekat Perumahan Brantas.

Tanah ini tengah ditanami tanaman bawang merah.

Ada dua petak tanah lainnya berada di dekat rumah DH, masing-masing seluas 690 meter persegi dan 1495 meter persegi.

Kedua tanah ini disewakan ke orang lain dan ditanami tomat.

Kejari tengah mengajukan pemblokiran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung.

"Sebelumnya saat pelacakan aset kami sudah bekerja sama dengan Kantor Pertanahan. Aset ini sudah tidak bisa dipindahtangankan," tegas Agung.

Sedangkan kendaraan yang disita berupa satu mobil Honda Brio warna putih, tiga sepeda motor Honda Scoopy dan satu sepeda motor NMax.

Keempat kendaraan ini disimpan di kantor Kejari Tulungagung.

Seluruh aset yang disita ditaksir bernilai lebih dari Rp 2 miliar.

"Taksiran kami berdasar keterangan dari Kepala Desa, nilainya lebih dari Rp 2 miliar," sambung Agung.

Agung mengatakan dalam pemberantasan tindak pidana yang utama adalah pemulihan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara yang menjerat DH, hitungan kerugian negara yang dihitung BPKP sebesar Rp 1,3 miliar.

Jika nantinya terdakwa tidak bisa mengembalikan kerugian negara, maka aset-aset ini akan disita.

Penyidik Kejari Tulungagung secara resmi menetapkan DH sebagai tersangka sejak Kamis (3/9/2020).

Perkara yang menjeratnya adalah dugaan korupsi anggaran perawatan PDAM Tulungagung tahun 2016-2018.

DH dikenakan tahanan kota dan wajib lapor pada hari Senin serta Kamis.

Dalam modusnya, DH memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.

Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp 900 juta.

Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp 300 juta.

Penyidik Kejari Tulungagung telah memeriksa 65 saksi dalam perkara ini, 40 di antaranya para pekerja dan tiga pemilik bengkel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved