Berita Malang Hari Ini

15 Wartawan Jadi Korban Kekerasan di Kota Malang, Jurnalis Malang Raya (JMR) Demo di Bundaran Tugu

Puluhan jurnalis dari berbagai media demo di Bundaran Tugu, Kota Malang

SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Sejumlah jurnalis demo di Bundaran Tugu imbas dari kekerasan yang mereka alami saat melakukan peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020, Senin (19/10/2020) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Puluhan jurnalis dari berbagai media demo di Bundaran Tugu, Kota Malang, Senin (19/10/2020).

Demonstran membawa manikin dan poster bertulis `Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis´ dan `Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis´.

Aksi tersebut imbas dari sejumlah kekerasan yang dilakukan oknum polisi saat jurnalis meliput unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

Juru bicara aksi Solidaritas Jurnalis Malang Raya (JMR), Zainul Arifin menyayangkan hal tersebut sampai bisa terjadi.

Padahal saat itu jurnalis dari berbagai media sedang melakukan kerja jurnalistik.

"Seharusnya anggota Polri yang bertugas juga harus tahu bahwa jurnalis ketika dalam menjalankan kerja jurnalistik dilindungi UU nomor 40/1999 tentang Pers," ucap Zainul kepada SURYAMALANG.COM.

Solidaritas JMR mencatat ada 15 kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Kota Malang saat itu.

Mulai dari kasus seorang jurnalis yang dipukul oleh oknum polisi, empat orang jurnalis mengalami perampasan alat kerja dan penghapusan paksa foto dan 10 jurnalis mendapatkan kekerasan verbal (intimidasi/ancaman) dan penghalangan kerja.

Zainul menceritakan saat itu jurnalis memang tidak dalam satu posisi atau di dalam lokasi yang sama.

Pada saat itu beberapa dari jurnalis mendapatkan intimidasi agar tidak merekam atau memotret peristiwa polisi menangkap massa aksi.

Jurnalis diancam akan dicari apabila foto yang tetap nekat dimuat di media massa.

Padahal dari 10 jurnalis itu sudah menjelaskan profesinya kepada polisi dan menunjukkan kartu pers.

"Anggota Polri ini mengabaikan peran jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik. Polisi melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers."

"Pasal 4 UU Pers menegaskan, terhadap pers nasional tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran. Kemerdekaan pers dijamin dan pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

"Pasal 8 menegaskan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum," terangnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved