Berita Tulungagung Hari Ini
Ada Calo Minta Uang, Gugus Tugas Tulungagung Ingatkan Warga Pengajuan Izin Hajatan Gratis
masyarakat Tulungagung banyak yang mengajukan izin keramaian untuk gelar hajatan
Penulis: David Yohanes | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Di tengah relaksasi kebijakan penanganan pandemi virus corona, masyarakat Tulungagung banyak yang mengajukan izin keramaian. Kondisi ini dimanfaatkan calo yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, untuk mengeruk keuntungan.
Mereka memungut sejumlah uang untuk membantu pengurusan izin hajatan atau acara tertentu. Padahal pengajuan izin ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 adalah gratis.
“Ada aduan dari masyarakat, mereka mempertanyakan kok pengurusan izin hajatan dipungut biaya,” ungkap Anggota Satgas Pengendali Operasional GTPP Covid-19 Tulungagung, Dedi Eka Purnama.
Pelaku memungut jutaan rupiah dengan alasan untuk biaya penerbitan izin.
Karena itu Dedi mengingatkan masyarakat, agar mengurus sendiri pengajuan izin hajatan atau kegiatan.
Dengan demikian masyarakat tahu sendiri bahwa penerbitan izin itu tidak dipungut biaya.
“Kalau ada oknum yang minta uang, jangan dituruti. Karena semuanya gratis,” tegas Dedi.
Ia memaparkan, pengajuan izin didahului dengan pengantar dari desa/kelurahan dan mengetahui Gugus Tugas Kecamatan.
Pengajuan dilampiri foto kopi KTP penanggung jawab, lokasi acara dan tata letak acara.
Berkas diajukan ke GTPP Covid-19 Kabupaten 1-2 sebelum acara.
“Jangan terlalu lama, karena situasinya terus berubah. Juga jangan telalu mepet, karena dikhawatirkan ada evaluasi dan tidak cukup waktu untuk perbaikan,” terang Dedi.
Masih menurut Dedi, banyak warga yang mengajukan izin hajatan sangat mepet dengan pelaksanaan.
GTPP Covid-19 Tulungagung berusaha membantu mereka agar izin hajatan tetap diterbitkan.
Namun dengan satu syarat, mereka tidak menyalahi protokol kesehatan, dan komitmen menerapkan protokol kesehatan.
“Pimpinan memberi arahan, yang izinnya mepet-mepet itu agar dibantu. Supaya acara tetap dilaksanakan, tapi tidak ada pelanggaran prokes,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/izin-hajatan-tulungagung.jpg)