Calon Pengantin Tewas Dibunuh Kakak Adik di Depan Ibunya, Gara-gara Terganggu Suara Motor
Nasib tragis calon pengantin di Palembang dibunuh kakak beradik di depan sang ibu. Kini pelaku pembunuhan berancana ini didakwa hukuman mati.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Pada adegan ke tujuh, tersangka Oka menusukkan senjatanya yang tepat mengenai rusuk kiri korban.
Penusukan itu disaksikan beberapa saksi, di antaranya, Melisa (28) kakak perempuan korban yang merekam aksi tindakan tersebut.
Usai mengalami penusukkan, korban langsung terjatuh lemas ke tanah.
Dari sini terlihat, tersangka Jack sempat dua kali menendang kepala korban yang sudah terkapar lemas tak berdaya.
Usai kejadian itu, kedua tersangka bersama keluarganya langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
Ibunda dan kakak korban melihat pembunuhan Rio Pambudi
Diketahui, ibu dan kakak perempuan korban, Dadang tukang jual galon berada di TKP saat kejadian itu terjadi.
Serta Ganda Saputra, M Fahri dan Masuri yang semuanya adalah tetangga korban dan terdakwa.
Dalam kesaksiannya, ibu kandung korban, Suzana mengaku melihat langsung peristiwa yang merenggut nyawa anak bungsunya itu.

Sebelum kejadian itu terjadi, Suzana juga mengatakan sempat diancam akan dibunuh oleh keluarga kedua terdakwa.
"Kedua terdakwa ini sering melakukan perbuatan yang menggangu keluarga kami. Entah kenapa mereka juga tidak senang dengan kami. Padahal kami ini bertetangga dan tidak ada niatan buruk sama mereka. Bahkan saya juga sempat diancam akan dibunuh oleh keluarganya," ujar Suzana.
Keterangan serupa juga dikatakan kakak perempuan korban, Melisa mengatakan.
Melisa berujar, saat kejadian itu, adiknya tersebut bahkan masih sempat dikejar oleh kedua terdakwa meskipun sudah dalam keadaan lemah setelah mengalami penusukan.
"Kejadiannya tepat di depan rumah kami (korban). Adik saya dikeroyok dan kemudian ditusuk oleh Oka (terdakwa). Bahkan setelah itu kedua terdakwa ini masih sempat mengejar adik saya sampai kebelakang rumah. Padahal saat itu kondisinya sudah ditusuk," ujarnya.
Permohonan terakhir korban saat sedang sekarat