Update Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Tahap 2 Sisa Rp 1,2 Juta, Bulan November Ditransfer
Intip update pencairan subsidi gaji karyawan tahap 2 sisa Rp 1,2 juta, bulan November ditransfer
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Sarah, Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update pencairan subsidi gaji karyawan tahap 2 yang masih sisa Rp 1,2 juta.
Rencananya, jadwal pencairan subsidi gaji karyawan tahap 2 ini akan berlangsung pada bulan November 2020.
Sebelumnya, pencairan subsidi gaji karyawan tahap 1 sudah dilakukan pada bulan September-Oktober 2020.
Seperti diketahui, subsidi ini diberikan kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta.
Dalam prosesnya, pemerintah memberikan subsidi gaji sebanyak Rp 600 ribu per bulan, yang akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut.
Bantuan ini ditransfer ke rekening karyawan swasta tiap dua bulan sekali.
Gelombang pertama dari program ini sudah disalurkan pada bulan September-Oktober.
Baca juga: Suami Istri Nikah 23 Kali Demi Dapat Subsidi Rumah Dari Pemerintah, 1 Bulan Kemudian Terbongkar
Baca juga: Menaker Ida Fauziah Kunjungi Pekerja Malang Penerima Bantuan Subsidi Upah

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pencairan subsidi gaji karyawan tahap 2 akan dimulai awal November 2020.
"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Diharapkan, program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Inilah Cara Mengecek Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Rp 2,4 juta di e-form BRI
Baca juga: Ladub Wujudkan Program Santri Entrepreneur Jika Menang Pilkada Malang 2020, Ada Bantuan Modal Usaha

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020, total bantuan subsidi gaji/upah yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.
Sisa dana dari program subsidi gaji tersebut nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.
Kemudian, dari Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana tersebut kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama dengan program yang sama yaitu subsidi gaji.