Update Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Tahap 2 Sisa Rp 1,2 Juta, Bulan November Ditransfer

Intip update pencairan subsidi gaji karyawan tahap 2 sisa Rp 1,2 juta, bulan November ditransfer

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Bloomberg via SCMP/Instagram @jelajahsolo
Ilustrasi karyawan berangkat kerja dan subsidi gaji dari pemerintah 

Penulis: Sarah, Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update pencairan subsidi gaji karyawan tahap 2 yang masih sisa Rp 1,2 juta.

Rencananya, jadwal pencairan subsidi gaji karyawan tahap 2 ini akan berlangsung pada bulan November 2020

Sebelumnya, pencairan subsidi gaji karyawan tahap 1 sudah dilakukan pada bulan September-Oktober 2020. 

Seperti diketahui, subsidi ini diberikan kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta. 

Dalam prosesnya, pemerintah memberikan subsidi gaji sebanyak Rp 600 ribu per bulan, yang akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut.

Bantuan ini ditransfer ke rekening karyawan swasta tiap dua bulan sekali.

Gelombang pertama dari program ini sudah disalurkan pada bulan September-Oktober.

Baca juga: Suami Istri Nikah 23 Kali Demi Dapat Subsidi Rumah Dari Pemerintah, 1 Bulan Kemudian Terbongkar

Baca juga: Menaker Ida Fauziah Kunjungi Pekerja Malang Penerima Bantuan Subsidi Upah

Ilustrasi subsidi gaji dan uang
Ilustrasi subsidi gaji dan uang (Instagram @jelajahsolo)

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pencairan subsidi gaji karyawan tahap 2 akan dimulai awal November 2020.

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Diharapkan, program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Inilah Cara Mengecek Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Rp 2,4 juta di e-form BRI

Baca juga: Ladub Wujudkan Program Santri Entrepreneur Jika Menang Pilkada Malang 2020, Ada Bantuan Modal Usaha

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan uang
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan uang (Suryamalang.com/kolase Kompas.com/Totok Wijayanto)

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020, total bantuan subsidi gaji/upah yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.

Sisa dana dari program subsidi gaji tersebut nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.

Kemudian, dari Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana tersebut kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama dengan program yang sama yaitu subsidi gaji.

Berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

  • Mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu

Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.

Baca juga: Fakta SMS BRI-INFO Penerima BPUM Rp2,4 Juta, Cek eform.bri.co.id/bpum dan Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Kebenaran Pesan Berantai BRI Beri BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM, Siapkan Dokumen ini Agar Bisa Cair

Bank Mandiri
Bank Mandiri (IST)

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta

Berikut cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.

3. Pastikan nama dan NIK sesuai.

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.

5.Klik Gambar Kartu Digital.

6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.

7. Nomor rekening aktif.

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved