Fakta-fakta Uang Deposito Nasabah BCA Hangus, Warga Surabaya dan Buka Rekening Sejak Tahun 1988
Inilah deretan fakta-fakta uang deposito nasabah Bank BCA hangus setelah disimpan selama 32 tahun.
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Inilah deretan fakta-fakta uang deposito nasabah Bank BCA hangus setelah disimpan selama 32 tahun.
Total nominal uang deposito yang dilaporkan hangus oleh nasabah Bank BCA asal Surabaya itu mencapai nominal Rp 1 miliar.
Pihak Bank BCA akhirnya memberikan respon terkait berita soal deposito nasabah yang hangus tersebut.
Kasus tentang seorang nasabah Bank BCA kehilangan uang deposito ini pun menjadi perhatian dalam beberapa waktu terakhir.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta yang sudah SURYAMALANG.COM rangkum:
1. Nasabah Asal Surabaya
Seorang warga Surabaya Jawa Timur bernama Anna Suryani menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA karena uangnya yang disimpan di deposito bank tersebut diduga hangus.
Menurut penggugat, total ada uang simpanan yang hilang mencapai di atas Rp 1 miliar.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya via Kompas.com, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020.
Tergugat pertama adalah Bank BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.
2. Membuka Deposito Tahun 1988
Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.
Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadarluwarsa.
Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA.
