Respon Bank BCA Soal Deposito Hangus, Disorot Saat Nasabah Mengaku Uang Rp 1 M Hilang Pasca 32 Tahun
Beberapa waktu terakhir beredar kabar seorang nasabah Bank BCA yang kehilangan uang deposito menjadi perhatian.
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Beberapa waktu terakhir beredar kabar seorang nasabah Bank BCA kehilangan uang deposito menjadi perhatian.
Seorang nasabah Bank BCA mengaku uang deposito hangus setelah disimpan selama 32 tahun di Bank BCA.
Tak sedikit, sang nasabah Bank BCA mengaku sudah kehilangan uang depositonya senilai lebih dari Rp 1 milliar.
Berikut respon Bank BCA terkait berita soal deposito nasabah yang hangus tersebut.

Seorang warga Surabaya Jawa Timur bernama Anna Suryani menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA karena uangnya yang disimpan di deposito bank tersebut diduga hangus.
Menurut penggugat, total ada uang simpanan yang hilang mencapai di atas Rp 1 miliar.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya via Kompas.com, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020.
Tergugat pertama adalah Bank BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.
Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.
Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadarluwarsa.
Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA.
Persidangannya sendiri masih berlangsung.
Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.
Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi.