Kronologi Bapak Jadikan Anak Kandung Pemuas Nafsu Berulang Kali, Berawal Saat Istri Meninggal
Inilah kronologi bapak jadikan anak kandung pemuas nafsu yang menjadi sorotan karena dilakukan setelah istrinya meninggal di tahun 2015.
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Inilah kronologi bapak jadikan anak kandung pemuas nafsu yang menjadi sorotan.
Tak hanya sekali, ternyata aksi bapak jadikan anak kandung pemuas nafsu itu sudah dilakukan berkali-kali sejak istrinya meninggal di tahun 2015.
Tragedi bapak jadikan anak kandung pemuas nafsu ini terjadi di Kabupaten Tuban.
Sosok ayah yang tega membuat anak kandungnya sendiri menjadi pemuas nafsunya itu bernama Nur Kholis (27) asal Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Baca juga: Kaya Raya Tapi Seret Jodoh, Selebgram Mau Bayar Pria Rp 55 Juta per Bulan untuk Dijadikan Pacar
Nur Kholis diketahui sudah berulang kali menyetubuhi anak kandungnya.
Kini Nur Kholis sudah diciduk Polres Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku tega menyetubuhi anaknya, sebut saja Bunga (17), di rumahnya di Kecamatan Singgahan.
Berdasarkan pengakuan, Nur Kholis ini sudah menikah dua kali, kedua istrinya meninggal semua.
Bunga merupakan hasil pernikahan dari istri pertama, yang tinggal di Kecamatan Senori.
"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Geger Bapak Temukan Mayat Bayi di Dalam Kulkas, Syok Tahu Anaknya Berbohong dan Melahirkan di Kamar
Perwira menengah itu menjelaskan, Bunga saat itu meminta nikah.
Lalu oleh neneknya disuruh ke rumah bapaknya di Singgahan.
Namun, oleh orang tuanya justru malah disetubuhi sejak istri keduanya meninggal pada tahun 2015.
Menurut pengakuan tersangka, aksi bejatnya sudah dilakukan sebanyak enam kali.
"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku Nur Kholis mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya itu.
Dia mengaku khilaf telah menyetubuhi Bunga dan menjanjikan baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka menunduk.
Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Gadis 16 Tahun Jadi Korban Nafsu Bapak Kandung
Berikut adalah kronologi gadis 16 tahun jadi korban nafsu bapak kandung sendiri yang menjadi sorotan.
Kejadian gadis 16 tahun jadi korban nafsu bapak kandung ini akhirnya terbongkar saat terciduk oleh anak laki-lakinya.
Mengetahui aksi bejat sang bapak kepada adik perempuannya, anak laki-laki itu pun melaporkan kepada polisi.
Bahkan sosok bapak setubuhi anak kandungnya itu sempat lari ke luar kota sebelum ditangkap.
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap CA (62) warga salah satu gampong di Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar.
Tersangka CA adalah seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja namanya Kembang (16) bukan nama sebenarnya.

Baca juga: Pacaran Kelewat Batas sampai Hamil, Siswi SMA Ini Buang Bayinya, Kasus Terbongkar dari Buku Catatan
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, mengungkapkan bahwa pelaku CA merupakan bapak kandung Kembang.
Perbuatan bejat yang dilakukan CA terhadap anak kandungnya dan di luar nalar serta logika manusia itu dilaporkan oleh abang kandung Kembang.
Dari sanalah kasus pemerkosaan itu bermula terungkap.
Pelaporan ke Polisi Nomor LP.B/482/X/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 18 Oktober 2020, langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Pelaporannya masuk 18 Oktober 2020, petugas kepolisian pun langsung melacak keberadaan tersangka CA dan pria ini pun terdeteksi di salah satu gampong dalam Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya).
Penangkapan pelaku CA dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polresta, Ipda Puti Rahmadiani, STrK bersama sejumlah personelnya.
Selain itu, juga dibantu Personel Polsek Manggeng, Polres Aceh Barat Daya, Sabtu 24 Oktober 2020 di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya.
“Pengejaran pelaku CA dibantu oleh Personel Polsek Manggeng setelah kami memperoleh informasi pelaku melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor,” jelas Ryan.
Tersangka CA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016.
Ancaman hukuman terhadap perbuatannya maksimal 15 tahun penjara.