Bewrita Malang Hari ini
Nilai UMK di Kota Malang Naik 100 Ribu per Tahun 2021, Perkiraan Jadi Sebesar Rp 2.995.502
Besaran kenaikan UMK di Kota Malang sebesar Rp 100 Ribu dan akan mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur (UMP).
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : M Rifky Edgar, Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Malang akan mengalami kenaikan di tahun 2021 mendatang.
Besaran kenaikan UMK di Kota Malang sebesar Rp 100 Ribu dan akan mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur (UMP).
"Kalau provinsi naik Rp 100 Ribu ya tentu saja kami akan ikut," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji Senin (2/11/2020).
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan kenaikan UMP sebesar Rp 100 Ribu melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.
Dengan hal tersebut, jika dihitung secara kasar, UMK Kota Malang pada 2020 ini sebesar Rp2.895.502.
Maka UMK Kota Malang pada 2021 sebesar Rp2.995.502 mengikuti nominal kenaikan UMP Provinsi Jatim.
Sutiaji menjelaskan bahwa penentuan nominal UMK saat ini berada di ranah Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.
Sedangkan untuk Dewan Pengupahan Kota hanya bisa mengusulkan saja.
"Kalau dulu dewan pengupahan itu di kota. Sekarang tidak, itu ditarik ke provinsi. Karena penentuan bukan di kami tapi di provinsi," tandasnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).