Berita Madiun Hari Ini
Ratusan Pekerja Seni Unjuk Rasa, Bakar Menyan di Depan DPRD Kabupaten Madiun
Para pekerja seni yang berasal dari berbagai paguyuban grup seni ini menyampaikan orasi di depan gedung sembari membakar kemenyan.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Rahardian Bagus , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Ratusan pekerja seni di Kabupaten Madiun, menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Madiun, Selasa (3/11/2020) siang.
Mereka menuntut agar diberikan kelonggaran aturan, karena sudah delapan bulan tidak bekerja akibat pandemi Covid-19.
Para pekerja seni yang berasal dari berbagai paguyuban grup seni ini menyampaikan orasi di depan gedung sembari membakar kemenyan.
Beberapa di antaranya tampak membawa kertas bertuliskan tuntutan.
Seorang pekerja seni, Irma Dara Ayu, berharap pemerintah daerah memberikan kelonggaran agar pertunjukan seni diperbolehkan dalam setiap pesta hajatan.
"Kami ingin memperjuangkan nasib kami, kami kan sudah hampir satu tahun tidak bekerja di hajatan. Sementara penghasilan kami cuma dari bekerja seni, kami tidak punya pekerjaan lain," kata penyanyi dangdut ini.
Irma mengatakan, ia terpaksa berjualan online, untuk menyambung hidupnya dan menafkahi kedua orangtuanya.
"Saya tidak punya sawah, saya padahal tulang punggung keluarga," katanya.
Senada dikatakan pekerja seni jaranan, Singo Sentono Mudo, Suwito. Ia mengaku sudah menganggur selama sekitar delapan bulan akibat tidak diperbolehkannya pertunjukan seni dalam pesta hajatan.
"Saya ngganggur sudah hampir delapan bulan, karena tidak ada pesta hajatan," katanya.
Sekretaris Paguyuban Pekerja Seni Kabupaten Madiun, Budi Utomo, mengatakan sebenarnya ada Surat Edaran (SE) Bupati Madiun terkait kegiatan hajatan dan hiburan. Namun, pelaksanaannya berbeda-beda.
Kondisi ini membuat warga kebingungan. Oleh sebab itu, mereka meminta penjelasan kepada Pemkab Madiun dan meminta agar izin penyelenggaraan hajatan dan hiburan dipermudah.
Budi yang mewakili para pekerja seni dalam hearing bersama dewan dan OPD terkait, mengatakan menolak adanya syarat rapid test bagi pelaku seni yang akan tampil di kegiatan hiburan. Selain dianggap memberatkan pelaku seni, juga karena ketersediaan alat rapid test di Puskesmas terbatas.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, yang memimpin rapat, mengatakan para pekerja seni meminta supaya kegiatan hajatan dan hiburan di masyarakat bisa kembali seperti biasa.