Kronologi Pengantin Baru Kabur Saat Diajak Malam Pertama, Nekat Lompat dari Mobil dan Lari Ketakutan

Inilah kronologi pengantin baru kabur saat diajak malam pertama dan nekat lompat dari mobil berhasil menjadi sorotan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi pengantin baru 

Keduanya pun sepakat berangkat ke rumah mertua dengan menggunakan mobil.

Namun, mobil itu baru saja melaju sekitar 150 meter, sang pengantin wanita melompat keluar sambil berteriak-teriak.

"Selamatkan saya, selamatkan saya," kata pengantin wanita itu.

Adegan seorang pengantin yang masih mengenakan gaun pesta berlarian di jalanan sambil meminta tolong menarik perhatian warga.

Usut punya usut, pengantin wanita ini kabur lantaran sang suami akhirnya menunjukkan tabiat aslinya.

Dalam laporannya, pengantin wanita itu mengatakan, sang suami sebenarnya hanya mencari uang mahar dan berencana membunuhnya.

Beruntung saat kejadian, pengantin wanita langsung melarikan diri dan melapor ke polisi.

"Kami sudah menangkap pengantin pria dan menahannya berdasarkan laporan pengantin perempuan," kata perwira polisi setempat, Ajay Kumar. 

Saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut tetapi mengakui belum pernah menangani hal serupa di masa lalu.

  • Mahar Ilegal di India

Pembicaraan tentang sistem mas kawin India masih jadi kontroversi hingga saat ini. 

Membayar dan menerima mahar adalah tradisi Asia Selatan yang sudah berlangsung selama ratusan tahun, di mana orangtua mempelai wanita memberikan uang tunai, pakaian, dan perhiasan kepada mempelai pria.

Seorang pengguna Facebook bernama Riti Mittal bertanya, "Apa yang membuat laki-laki di sini merasa berhak menuntut sepeda dan uang? Kalau kamu mau sepeda, bekerja, cari uang, dan beli!"

Kemudian @PalakDogra8 menulis, "Penyiksaan akibat mahar masih terjadi di India. Apakah ini akan berhenti?"

Praktik mas kawin kuno ini telah ditetapkan ilegal di India pada 1961 dengan Undang-undang Larangan Mahar.

Ilustrasi pernikahan beda kasta
Ilustrasi pernikahan (Kompas.com)

Gulf News mewartakan, di UU itu tercantum bahwa uang atau hadiah yang diminta atau diberikan sebagai mas kawin saat pernikahan dapat dituntut secara hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved