Pilkada Malang 2020
Tim Malang Jejeg Tak Tinggal Diam Sikapi Perusakan Banner, Sebut akan Bawa ke Ranah Hukum
Tim Malang Jejeg tak tinggal diam sikapi perusakan banner bergambar Sam HC-Gunadi yang telah terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Malang
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | MALANG - Tim Malang Jejeg tak tinggal diam sikapi perusakan banner bergambar Sam HC-Gunadi yang telah terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Malang. Ketua Departemen Legalisir Tim Kerja Malang Jejeg, Dr Susianto, menyatakan aksi vandalisme perusakan banner Paslon merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam undang-undang.
Menurut Susianto, regulasi tersebut tercantum pada Pasal 280 (1) huruf G Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Isi regulasi itu berbunyi, pelaksana pemilu dan tim kampanye dilarang merusak Alat Peraga Kampanye (APK) termasuk di dalamnya adalah banner.
"Sesuai dengan aturan perundangan ini adalah tindak pidana pemilu dan ada sanksi di sana," tutur Susianto ketika dikonfirmasi.
Susianto menambahkan, seperti halnya yang tercantum pada UU No 7 Tahun 2017, ada sanksi pidana apabila telah terbukti melakukan pengerusakan APK
Kata Susianto, hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal 24 juta.
"Lalu sanksi dalam UU Pilkada adalah penjara 1 bulan bagi perusak APK," ungkap Susianto.
Hingga kini, Departemen Legal Tim Kerja Malang Jejeg telah melakukan pendataan sementara terkait temuan pengerusakan banner di lapangan.
Susianto merincei banner rusak terjadi di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Desa Sumber Sekar, Desa Dengkol, Desa Kedung Paringan, Desa Banjarejo, Karang Anyar Kampung Ngemplak, Poncokusumo.
"Pastinya langkah hukum yang kita ambil adalah melaporkan kasus ini ke Bawaslu. Karena Bawaslu memiliki tugas menjaga APK Paslon dari aksi vandalisme," jelas Susianto.