Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Sudah Dicairkan Mulai Awal November 2020

Kemenaker sudah mentransfer BLT subsidi gaji gelombang 2 mulai pekan pertama November 2020.

Editor: Zainuddin
Suryamalang.com/kolase Istimewa via Kompas.com/hai.grid.id
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mentransfer BLT subsidi gaji gelombang 2 mulai pekan pertama November 2020.

"semoga hari ini (Jumat kemarin) bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," jelas Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dilansir dari Antara, Sabtu (7/11/2020).

Tahun ini pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dalam 2 tahap pencairan.

Setiap pekerja menerima pencairan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali.

Sehingga dalam satu kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Proses validasi dan verifikasi subsidi gaji karyawan dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk meningkatkan daya beli pekerja.

Sementara itu, bantuan bagi korban PHK dilakukan lewat program Kartu Prakerja.

"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja. Sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji."

"Jadi ini termasuk cara kami agar daya beli para pekerja tetap ada," jelas Ida.

"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," kata Ida.

Ida menjelaskan penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.

Pasalnya, pada termin kedua ini, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved