Berita Batu Hari Ini

Tak Sepakat Nilai, Pembahasaan Kesepakatan UMK Kota Batu 2021 Dibawa ke Tingkat Provinsi

SPSI dan Apindo Kota Batu tidak menemui kesepakatan untuk menentukan upah minimum kota (UMK) Batu 2021

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Rapat pembahasan rencana penetapan UMK Kota Batu yang berlangsung di Hotel Aster, Senin (9/11/2020). 

SURYAMALANG.COM | BATU - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu tidak menemui kesepakatan untuk menentukan upah minimum kota (UMK) Batu 2021. Pembahasan yang berlangsung di Hotel Aster itu akan dilanjutkan ke tahapan Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan petunjuk.

Rapat dengan Dewah Pengupah yang berlangsung di Hotel Aster itu berlangsung sejak siang hingga sore, Senin (9/11/2020). Kepala DPMPTSP dan Naker, Muji Dwi Leksono mengatakan belum ada hasil final terkait UMK Kota Batu

"Mulai pukul 13.00-16.00 WIB hasil rapat sudah ada kesepahaman tapi belum ada kesepakatan. Ini karena Apindo mengacu Surat Edaran Menaker yang menyatakan bahwa upah tetap. Sedangkan dari SPSI meminta ada kenaikan upah Rp 100 ribu berdasarkan Gubernur Jawa Timur," ujar Muji, Senin (9/11/2020).

Ia menerangkan, kenaikan maupun ketetapan UMK harus ada dasar hukum.

Artinya ketika UMK naik apa dasar hukumnya dan ketika UMK tetap juga apa dasar hukumnya.

"Kalau tidak ada dasar hukum ada peluang Pemda untuk somasi. Hari ini sepakat menginformasikan bahwa Apindo maupun Serikat pekerja ke Surabaya untuk membahas dan menetapkan UMK besok," bebernya.

Muji menyikapi alotnya pembahasan UMK  karena SE Menaker tidak menaikan UMK.

Berbeda dengan tu tutaan buruh.

"Maka harus dihitung betul-betul supaya tidak terjadi inflasi. Katakan naik beberapa ribu nantinya akan diikuti oleh daya beli masyarakat," imbuhnya.

Lebih lanjut, tidak adanya kesepakatan dikarenakan serikat pekerja minta kenaikan UMK Rp 100 ribu, mengacu UMP Jatim.

Sedangkan untuk alternatif kedua, UMK naik Rp 34 ribu mengacu inflasi Kota Malang yang sebanyak 1,22 persen.

Muji berharap sudah ada keputusan final saat dibahas di Surabaya karena Pemkot Batu harus segera menyerahkan hasil finalisasi UMK paling lambat tanggal 12 November dari Wali Kota ke Gubernur Jatim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved