Nasional

Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Sampaikan Pembelaan dalam Kasus IDI Kacung WHO, Minta Tahanan Rumah

Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Sampaikan Pembelaan dalam Kasus IDI Kacung WHO, Minta Tahanan Rumah

Editor: eko darmoko
Instagram/jerinx
I Gede Ari Astina alias Jerinx, drummer Superman Is Dead. 

SURYAMALANG.COM, DENPASAR - Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim saat sidang di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Jerinx merupakan terdakwa UU ITE dalam kasus 'IDI Kacung WHO'.

Dalam pleidoinya, Jerinx meminta agar dia dihukum dengan hukuman percobaan jika memang nantinya dinyatakan bersalah.

"Jika misalnya saya divonis bersalah, saya mohon dengan sangat agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah," kata Jerinx, Selasa.

Jerinx mengatakan, hal tersebut karena tidak ada sosok laki-laki yang menjaga keluarganya yakni, istri, ibu, dan adik-adiknya di rumah.

Ia juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tak akan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa diganggu olehnya.

"Saya juga berjanji akan lebih bijaksana dalam memakai media sosial," katanya.

Lalu, jika terbukti melakukan hal yang sama dan melakukan kegaduhan, Jerinx mengaku siap dihukum seberat-beratnya.

Dalam sidang kali ini, Jerinx menyampaikan pembelaan atas bebebapa pertimbangan JPU yang menuntutnya tiga tahun penjara.

Pertama, terkait walk out dalam persidangan perdana.

Menurut Jerinx hal itu agar ia mendapatkan persidangan seadil-adilnya.

Terkait meresahkan masyarakat, menurutnya tudingan itu tak benar.

Jerinx berpandangan, setalah ditahan ternyata banyak bermunculan aksi-aksi demontrasi yang mendukung dan minta agar ia dibebaskan.

Juga ada banyak aksi solidaritas di seluruh Indonesia, seperti membagi pangan, bersih pantai, dan berkesenian dengan tujuan agar ia dibebaskan.

Lalu juga ada petisi di Change.org yang minta ia dibebaskan.

"Dinyatakan saya meresahkan, yang jadi pertanyaan besar adalah masyarakat yang mana?"

"Apakah sudah ada survei, statistiknya, apakah jaksa pernah nanya ke beberapa orang itu apakah itu ada referensinya, kalau ada tolong tunjukan," katanya.

Ketiga, menyakiti atau melukai perasan dokter se-Indonesia yang menangai Covid-19.

Jerinx membantah hal ini karena menurutnya ada banyak akademisi dan dokter yang turut mendukung dan membantunya.

"Karena faktanya, tidak sedikit dokter dan akademisi yang setuju dengan pendapat saya dan apa yang saya lakukan."

"Salah satunya ada di sini yakni dokter Tirta," kata Jerinx.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara 'IDI Kacung WHO'.

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).(Kompas.com/ Imam Rosidin)
Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).(Kompas.com/ Imam Rosidin) ()

Sebut Kasus Ini Pesanan

I Gede Ari Astina alias Jerinx, drummer Superman Is Dead, meluapkan kekesalannya seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jerinx yang merupakan terdakwa kasus UU ITE kasus "IDI Kacung WHO" dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dengan nada tinggi Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya."

"Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujar Jerinx menambahkan.

Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan.

"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya."

"Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya."

"Siapa yang mesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ujar Jerinx.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved