Berita Malang Hari Ini

Eksekusi Pengosongan Rumah di Jatimulyo Lowokwaru Malang Berjalan Ricuh, 2 Orang Diamankan Polisi

Eksekusi yang berlangsung tegang itu terjadi di Jalan Semanggi Barat, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Kukuh Kurniawan
Suasana eksekusi pengosongan rumah yang berada di Jalan Semanggi Barat, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (12/11/2020) siang. 

Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Eksekusi pengosongan sebuah rumah berjalan ricuh, Kamis (12/11/2020) siang .

Eksekusi yang berlangsung tegang itu terjadi di Jalan Semanggi Barat, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Nampak para petugas eksekusi dari PN Kota Malang datang ke lokasi lalu membacakan petikan putusan eksekusi.

Selain itu nampak puluhan anggota ormas Pemuda Pancasila, telah berjaga di sekitar lokasi rumah yang akan dieksekusi tersebut.

Aksi eksekusi itu juga mendapatkan pengamanan secara ketat dari Polresta Malang Kota.

Pada awalnya eksekusi berjalan dengan alot dan ricuh.

Bahkan sempat terjadi aksi saling dorong, antara pihak termohon eksekusi dengan petugas eksekusi.

Selain itu polisi terpaksa harus mengamankan dua orang. Karena kedua orang tersebut melakukan perlawanan ke petugas.

Di mana satu orang menyiramkan air ke arah petugas. Sedangkan satu orang lainnya menyiramkan bensin ke teras rumah yang akan dieksekusi, bermaksud untuk membakar rumah tersebut.

"Ada dua orang yang diamankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek," ujar Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Sutantyo kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM).

Sementara itu anggota ormas Pemuda Pancasila yang berada di lokasi eksekusi menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk menghalangi petugas eksekusi.

Melainkan mengamankan jalannya istighosah di dalam rumah yang akan dieksekusi.

"Kami tidak berurusan dengan hukum. Kami diundang untuk mengamankan istighosah. Kebetulan kami pernah memediasi termohon eksekusi dengan pihak koperasi Delta Pratama yang ada di Kota Batu. Kami merasa iba dengan anak bangsa yang dizholimi," ungkap Wakil Ketua Pemuda Pancasila Kota Batu, Edwin Setyo Wiranto.

Kuasa hukum termohon eksekusi, Wiwt Tuhu menjelaskan bahwa pihaknya menolak jalannya eksekusi. Karena perkara tersebut masih dalam proses kasasi di MA.

"Kasus ini masih dalam proses kasasi. Seharusnya menunggu proses hukum yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Ia menerangkan awal mula eksekusi tersebut berawal dari masalah hutang piutang.

"Klien kami yang bernama Widyawati mempunyai tanggungan ke koperasi Rp 1,2 miliar. Dengan jaminannya adalah rumah klien kami, yang senilai Rp 9 miliar. Pada sidang pertama, putusannya perjanjian dengan koperasi batal. Selanjutnya pihak koperasi mengajukan banding. Kemudian klien kami mengajukan kasasi ke MA. Dan saat ini kami masih proses hukum kasasi. Belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Sementara itu dari pantauan TribunJatim.com di lokasi, kondisi eksekusi pengosongan rumah berangsur kondusif.

Setelah kondusif, akhirnya petugas melakukan eksekusi pengosongan rumah tersebut.

Berbagai barang milik termohon eksekusi diangkut dan dibawa memakai truk.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved