Berita Surabaya Hari Ini
Pemulung Tergiur Payudara dan Pantat Siswi SD di Surabaya, Korban Ada Banyak, Dinodai di Tempat Sepi
Pemulung Tergiur Payudara dan Pantat Siswi SD di Surabaya, Korban Ada Banyak, Dinodai di Tempat Sepi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Empat siswi SD di kawasan Surabaya Timur diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan seorang pemulung.
Pemulung tersebut diketahui bernama Samsudin (63), warga Jl Pasar Baru, Surabaya.
Samsudin ditahan seusai orang tua empat bocah SD itu melaporkannya.
Empat siswi SD yang berstatus anak di bawah umur itu adalah DA (10), EA (9), APW (9), dan SPW (8).
Pelaku yang merupakan tukang rombeng sekaligus pemulung keliling ini biasa lewat di sekitar daerah rumah keempat korbannya.
Saat melihat korban EA berada di depan gang dan kebetulan sendirian, tiba-tiba pelaku datang dan memegang pantat kanan korban.
Kemudian di hari berikutnya, pelaku kembali melakukan aksinya dengan memegang pantat korban APW, juga saat korban berada di gang ketika kondisi jalan sedang sepi.
Pada bulan yang sama, pelaku kembali melakukan aksinya dengan memegang payudara korban SPW, saat itu korban berada di gang.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, aksi nakal pelaku ini tidak terhenti di situ.
Pada, Minggu, 11 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku lewat seperti biasa di depan rumah korban.
Saat itu ia berpapasan dengan cewek SD berinisial NDA.
Pelaku langsung memegang payudara atau buah dada korban sebelah kanan hingga korban berteriak.
"Kejadian tersebut turut pula disaksikan oleh ibu korban yang kebetulan berada di depan rumah," sebut Iptu Fauzy, Kamis (12/11/2020).
Ibu korban yang melihat langsung saat pelaku memegang dada anaknya, seketika itu pula ibu korban berteriak memarahi pelaku.
Namun pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda anginnya.
Atas kejadian tersebut, kemudian para orang tua korban melaporkannya ke pihak Kepolisian.
"Kita akhirnya mengamankan pelakunya, Minggu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, atas dasar laporan para orang tua korbannya dan kini sudah ditahan dalam penjara," tambah Fauzy Pratama.
Kepada polisi, Samsudin yang sudah menduda itu mengaku khilaf melakukan perbuatannya.
Ia berkilah jika itu hanyalah sendau gurau layaknya seorang orang tua kepada anaknya.
"Saya ya khilaf saja. Ya kayak anggap seperti cucu saya sendiri. Tidak ada maksud gitu," kilahnya.
Samsudin akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (SURYAMALANG.COM)

Siswi SD di Sampang Dinodai Guru PNS dan Anaknya
Gadis belia yang masih berusia 9 tahun di Sampang, Madura, diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur atau siswi SD ini pun sampai di meja kepolisian, Polres Sampang.
Orang tua korban, warga Kelurahan Dalpenang Kecamatan/Kabupaten Sampang, pun mendatangi Polres Sampang untuk dimintai keterangan, Selasa (3/11/2020).
Korban, sebut saja Bunga, diduga mendapat pelecehan yang dilakukan oleh tetangganya yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS tersebut adalah guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Sampang.
Ibu Bunga, HS (41) menceritakan, awal mula pelecehan yang dilakukan oleh oknum PNS itu diketahuinya saat putrinya yang masih duduk di kelas 2 SD bercerita jika disuruh memegang kelamin terlapor.
Mendengar hal itu, HS beserta suaminya terkejut dan memilih untuk mengklarifikasi langsung terhadap terlapor dengan mendatangi langsung pada keesokan harinya.
Namun, terlapor tidak mengaku dengan mengeluarkan dalih bahwa Bunga hanya disuruh membersihkan plastik yang melekat di celananya.
"Saat ditanya dia mengelak sehingga, kami menegaskan kepada tetangga saya itu untuk tidak mengulanginya lagi," kata HS.
HS melanjutkan, berselang beberapa hari kemudian kedua anak terlapor yang masih di bawah umur mengajak Bunga melakukan hubungan badan, sehingga, pihaknya menilai jika anaknya ditindas oleh satu keluarga terlapor.
Mendapat perlakukan itu, suami HS berinisiatif untuk memasang CCTV di area rumahnya guna memantau aktivitas anaknya.
Sebab, dikhawatirkan Bunga menjadi korban persetubuhan.
Namun, sebelum CCTV terpasang pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu keluarganya jika Bunga sudah lebih dari satu kali diajak bersetubuh oleh anak terlapor.
"Kata anakku TKP-nya itu di rumahnya, itu memaksa tapi untungnya anak saya mengerti jadi menolak dan pada saat mengajak posisinya tidak ada orang tuanya," terang HS.
Berhubung perlakuan ini dirasakannya semakin parah, HS mengaku emosi dan memilih memeja-hijaukan peristiwa yang dialaminya itu dengan melaporkannya kepada polisi.
"Sebelumnya kami juga berfirikir tidak akan melaporkan kasus ini ke polisi karena sebelumnya ingin menjaga nama baik komplek perumahan, tapi ini sudah kelewatan," sedihnya.
Kanit PPA Polres Sampang, Iptu Sujianto menyampaikan, kedatangan keluarga Bunga untuk dimintai keterangan klarifikasi atas laporannya pada 22 Oktober 2020.
"Jadi tahapnya saat ini yaitu tahap penyelidikan pengumpulan alat bukti sehingga, ibu dan keluarganya yang diajukan awbgai saksi kita berikan undangan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi," terangnya.
"Setelah selesai alat uji nanti kita gelarkan, jika sudah cukup bukti nanti kita naikkan ke tahap sidik dan kita tindaklanjuti perkara ini sampai ke persidangan," imbuhnya.
Iptu Sujianto menambahkan, untuk laporan yang dilayangkan oleh pelapor merupakan perkara pencabulan anak di bawah umur.
"Semua keluarga korban diberikan undangan, tentunya yang mengerti masalah ini untuk dimintai keterangan sejauh mana pengetahuan dia terkait masalah itu," pungkasnya. (SURYAMALANG.COM)