Pengamatan Hotman Paris, Gisel Akan Diperiksa Polisi Soal Video Syur Jika Terbukti Diminta Hati-hati
Pengamatan Hotman Paris, Gisel akan diperiksa polisi soal video syur jika terbukti diminta hati-hati
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
"Yang jelas saya ingatkan hati-hati, " tegas Hotman Paris.
Baca juga: Kesamaan Letak Tahi Lalat di Tubuh Gisel & Cewek dalam Video Syur, Pakar: Belum Pernah Diklarifikasi

Berkaca dari kasus sebelumnya, Hotman Paris memaparkan saat itu Ariel NOAH tidak menyerbarkan video syur tersebut.
Namun oleh pihak pengadilan, Ariel NOAH tetap disebut bersalah karena lalai.
Sehingga, Ariel NOAH harus mendapatkan hukuman penjara.
"AR tidak menyebarkan, waktu itu ada mahasiswa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja.
Oleh pengadilan dianggap kelalaian, " kata Hotman Paris.
Ancaman Hukuman Jika Terbukti
Sementara Hotman Paris menerangkan, bila memang terbukti menyebarkan video asusila akan dikenakan Undang-Undang ITE.
Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.
"Jadi hati-hati anda yang bikin video kalau itu menyebar harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan ancaman hukumannya 6 tahun.
Tapi kasus si AR lalai kena juga, " kata Hotman Paris.

Tak hanya satu pasal, ada dua pasal lain yang bisa menjerat pelaku video syur.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Apalagi jika sang pelaku ikut memproduksi video syur tersebut.
"Itu baru satu, tapi yang paling bahaya Undang-Undang pornografi karena ada kata-kata termasuk memproduksi.