Cuma Pejabat yang Bisa Parkir Mobil di Jalan Sampai Buat Kanopi Viral di FB & IG, Ini Penjelasannya
Beredar di media sosial foto mobil pejabat parkir di jalan yang menggunakan plat dinas menjadi viral di facebook dan Instagram.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Pihaknya akan memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada pemilik kendaraan, agar membongkar bangunan kanopi tersebut.
Saleh menegaskan bahwa siapapun dan apapun jenis pelatnya tidak boleh membuat bangunan semacam itu yang berpotensi mengakibatkan terganggunya lalu lintas.
Sosok Pejabat pemilik Mobil
Sosok pejabat pemilik mobil parkir di jalanan ini ternyata adalah komisioner KPU NTB Divisi Perencanaaan, Data, dan Informasi Syamsuddin.
Syamsuddin sendiri enggan bicara banyak tentang mobil dinas miliknya yang parkir di bawah kanopi di depan rumahnya.
Diketahui foto mobil milik Syamsuddin yang parkir di pinggir jalan di bawah kanopi menjadi viral di media sosial.
Syamsuddin mengatakan, ia akan terlebih dulu meminta penjelasan dari pengunggah foto mobilnya.
Setelah itu dia akan memberikan keterangan.
"Untuk sementara saya belum bisa menjawab karena sedang bicara dengan yang meng-upload pertama kali di Facebook.
Setelah itu saya akan jelaskan duduk persoalannya," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (16/11/2020) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Video Nyeleneh YouTuber Cewek Cover Lagu Tapi Selalu Berpakaian Seksi, Ada Pesan Tersembunyi
Adapun Camat Sandubaya Sahrudin mengatakan, dia mendapat laporan bahwa mobil Syamsuddin yang diparkir di pinggir jalan menganggu masyarakat.
Dia menyayangkan tindakan pejabat tersebut yang mendirikan kanopi di jalan kota.
Hal itu berpotensi mengganggu pengendara lain.
Sebagai pejabat negara, mobil pelat merah tersebut seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat lain.
"Pejabat itu harus menjadi contoh, saya kira nanti kita akan menegur terlebih dahulu," kata Sahrudin.