Cuma Pejabat yang Bisa Parkir Mobil di Jalan Sampai Buat Kanopi Viral di FB & IG, Ini Penjelasannya
Beredar di media sosial foto mobil pejabat parkir di jalan yang menggunakan plat dinas menjadi viral di facebook dan Instagram.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Beredar di media sosial foto mobil pejabat parkir di jalan yang menggunakan plat dinas menjadi viral di facebook dan Instagram.
Mungkin cuma pejabat yang bisa parkir mobil di jalan sampai buat kanopi yang akhirnya menjadi sorotan warganet.
Foto sebuah mobil dinas di salah satu perumahan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi viral di media sosial.
Mobil itu terparkir di bahu jalan dengan bangunan kanopi yang hampir menutup setengah badan jalan.
Dalam foto yang beredar di Instagram, mobil hitam dengan pelat merah DR 191 terparkir di badan jalan di bawah kanopi yang terbuat dari spandek.
Diketahui lokasi kendaraan tersebut berada di Perumahan Sweta, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh membenarkan hal demikian.
Namun, dirinya sangat menyayangkan tindakan tersebut.
"Karena ada kanopi itu, jadi kesannya dia bergarasi di sana. Pemasangan kanopi itu juga kan mengurangi fungsi jalan, kanopinya hampir mau setengah jalan. Nah itu tidak boleh seperti itu," kata Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020) dikutip dari Kompas.com.
Saleh menerangkan, aturan jalan kota memang tidak ada yang melarang untuk parkir di bahu jalan.
Namun, bukan berarti harus membuat kanopi.
"Belum ada Perda yang mengatur parkir di jalan kota, di dalam perumahan belum ada.
Parkirnya sih sah-sah saja, hanya saja kemudian di bawah kanopi kesannya seperti dia menguasai," kata Saleh.

Baca juga: Viral TKI Malaysia Bangun Rumah di Tanah Milik Mertua, Buat dari Nol Setelah Jadi Malah Angkat Kaki
Saleh mengatakan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan camat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pihaknya akan memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada pemilik kendaraan, agar membongkar bangunan kanopi tersebut.
Saleh menegaskan bahwa siapapun dan apapun jenis pelatnya tidak boleh membuat bangunan semacam itu yang berpotensi mengakibatkan terganggunya lalu lintas.
Sosok Pejabat pemilik Mobil
Sosok pejabat pemilik mobil parkir di jalanan ini ternyata adalah komisioner KPU NTB Divisi Perencanaaan, Data, dan Informasi Syamsuddin.
Syamsuddin sendiri enggan bicara banyak tentang mobil dinas miliknya yang parkir di bawah kanopi di depan rumahnya.
Diketahui foto mobil milik Syamsuddin yang parkir di pinggir jalan di bawah kanopi menjadi viral di media sosial.
Syamsuddin mengatakan, ia akan terlebih dulu meminta penjelasan dari pengunggah foto mobilnya.
Setelah itu dia akan memberikan keterangan.
"Untuk sementara saya belum bisa menjawab karena sedang bicara dengan yang meng-upload pertama kali di Facebook.
Setelah itu saya akan jelaskan duduk persoalannya," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (16/11/2020) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Video Nyeleneh YouTuber Cewek Cover Lagu Tapi Selalu Berpakaian Seksi, Ada Pesan Tersembunyi
Adapun Camat Sandubaya Sahrudin mengatakan, dia mendapat laporan bahwa mobil Syamsuddin yang diparkir di pinggir jalan menganggu masyarakat.
Dia menyayangkan tindakan pejabat tersebut yang mendirikan kanopi di jalan kota.
Hal itu berpotensi mengganggu pengendara lain.
Sebagai pejabat negara, mobil pelat merah tersebut seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat lain.
"Pejabat itu harus menjadi contoh, saya kira nanti kita akan menegur terlebih dahulu," kata Sahrudin.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil yang parkir di pinggir jalan di bawah kanopi viral di media sosial.
Adapun foto mobil tersebut diunggah di akun Instagram @infoseputarlombok.
Mobil hitam berpelat merah dengan nomor polisi DR 191 itu diparkir di jalan Kompleks Perumahan Sweta, Sandubaya, Kecamatan Mataram.
Kepala Dinas Perhubungan Mataram M Saleh menyayangkan tindakan pejabat tersebut.
Ia mengatakan, tak ada alasan bagi mobil pelat merah untuk membuat garasi di depan rumah.
Saleh mengatakan, masyarakat diizinkan parkir di bahu jalan kota, asal tak membuat bangunan yang bisa mengganggu masyarakat lain.
Baca juga: Kronologi Kakek 50 Tahun Nyamar Jadi Dukun, Modus Transfer Ilmu Ternyata Setubuhi 7 Istri Jemaahnya
Baca juga: Heboh Tangis Calon Suami Vlogger Cantik Emy Listiani, Jadi Korban Pembunuhan Sebulan Sebelum Menikah