Berita Batu Hari Ini
Kejari Batu Turun Langsung ke Desa, Ajak Masyarakat Paham Hukum Perdata
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Supriyanto turun dan berbicara langsung dengan masyarakat.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Benni Indo , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mengambil langkah inovatif untuk menyadarkan masyarakat di desa sadar akan hukum dengan cara turun langsung ke desa.
Kejari Batu melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Junrejo di Bring Rahardjo, Selasa (17/11/2020).
Kejari Batu melakukan penyuluhan hukum terkait perkara waris atau perdata.
Dalam sosialisasi yang digelar kurang lebih dua jam itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Supriyanto turun dan berbicara langsung dengan masyarakat.
Warga pun tidak segan menyampaikan berbagai pengalaman permasalahan hukum yang pernah mereka alami.
Mulai dari permasalahan ahli waris hingga KDRT menjadi pokok permasalahan utama yang disampaikan warga.
Mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengerti solusi dan penyelesaian terkait permasalahan hukum.
Supriyanto menyampaikan bahwa program Jaga Desa yang diresmikan bersama Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan diikuti oleh 24 tingkat desa serta kelurahan se Kota Batu merupakan wujud langkah penegak hukum mengedukasi masyarakat.
Supriyanto menegaskan bahwa tugas kejaksaan tidak hanya pada posisi penindakan hukum tapi juga mencari akar permasalahan dan mengetahui problem hukum yang mendasar.
"Degan program Jaga Desa ini kami berupaya menjaga masyarakat agar sejahtera dan jauh dari permasalahan hukum. Tidak hanya pada masyarakat desa, tapi juga pada pengelola keuangan desa,” ungkapnya.
Supriyanto mendorong agar Pemerintah Desa melaksanakan sebaik-baiknya pengelolaan keuangan agar setiap penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Kejari Batu juga terbuka untuk menjadi tempat konsultasi hukum oleh masyarakat.
Masyarakat bisa datang ke Kejari Batu atau sebaliknya, Kejari yang jemput bola dengan mendatangi masyarakat langsung.
Kejari Batu juga tengah menyiapkan aplikasi konsultasi hukum yang disiapkan secara daring.
Menurut mantan Kajari Kabupaten Gorontalo itu, persoalan hukum yang menonjol di Kota Batu adalah permasalahan narkotika, perkara KDRT dan waris.
Program Jaga Desa diharapkan bisa menjadi sarana meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga pelanggaran bisa dikurangi.
"Jika itu dilakukan, dipastikan pelanggaran hukum tidak ada. Dengan begitu perekonomian, pendidikan dan aspek lain bisa tumbuh dengan baik," tegasnya.
Kepala Desa Junrejo, Andi Faizal Hasan mengapresiasi terobosan program Kejari Batu.
Katanya, langkah pihak kejaksaan turun langsung ke masyarakat baru pertama kali dilaksanakan oleh Kejari Batu.
Menurutnya, penyuluhan hukum sangat bermanfaat bagi pemahaman masyarakat.
"Selain lebih mengetahui tugas jaksa, kegiatan ini memberikan pemahaman hukum yang sering menjadi permasalahan masyarakat contoh harta gono gini, waris, dan lainnya," tukas Faizal.
Meski tidak bisa mencakup permasalahan lebih kompleks, untuk menindaklanjuti Kejari Batu bersama kepala desa se Kota Batu sudah sepakat membuat inovasi pelayanan dan pengaduan hukum secara daring yang terhubung di tiap kantor desa langsung ke jaksa.
"Jadi masyarakat yang memiliki permasalahan hukum apapun bisa mendatangi kantor desa untuk mengutarakan permasalahannya secara virtual," tutupnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).