Breaking News

Kota Batu

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Batu- Bea Cukai Malang Amankan 89.360 Batang Rokok

Hasil operasi gabungan bulan September dan Oktober ini, Satpol PP dan Bea Cukai Malang berhasil menyita sebanyak 4.620 bungkus rokok ilegal

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
FOTO DOK. SURYAMALANG.COM/SATPOL PP
ILUSTRASI OPERASI ROKOK ILEGAL - Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang gencarkan operasi gabungan.berantas Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Batu, 

SURYAMALANG.COM, BATU - Satpol PP Kota Batu berkolaborasi dengan Bea Cukai Malang dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Batu.

Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan ada beberapa upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menghindari penggunaan rokok ilegal.

Diantaranya giat operasi gabungan dan juga sosialisasi. 

Dalam sosialisasi yang digelar Satpol PP juga melibatkan masyarakat dari unsur perangkat desa, RT dan RW.

Ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta mencegah peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi pada petugas. 

“Untuk giat operasi gabungan penertiban barang kena cukai (BKC,red) ilegal telah berjalan sebanyak empat kali mulai dari bulan Mei sampai dengan bulan Oktober 2025 ini. Tujuannya tentu untuk menekan peredaran rokok ilegal, memantau harga jual di pasaran, dan memastikan kesesuaian harga dengan pita cukai serta mengamankan penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau,” kata Abdul Rais, Minggu (26/10/2025).

Dari hasil operasi gabungan yang berlangsung pada bulan September dan Oktober ini, Satpol PP dan Bea Cukai Malang berhasil menyita sebanyak 4.620 bungkus rokok ilegal dengan jumlah 89.360 batang,” ujarnya. 

Selanjutnya menurut Rais barang ilegal yang berhasil diamankan akan dikumpulkan dan dimusnahkan serta diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelum digelar operasi gabungan, Satpol PP mengumpulkan target minimal empat kali dalam setahun dengan menyisir ke pelosok-pelosok wilayah Kota Batu terkait informasi toko atau kios yang menjual barang kena cukai (BKC) ilegal.

Mulai dari rokok, minuman ataupun barang lainnya.

Untuk rokok pihak Satpol PP dan Bea Cukai akan mengincar produk hasil tembakau tanpa cukai, menggunakan pita cukai palsu dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. 

“Dengan adanya berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi hingga penertiban barang kena cukai ilegal harapan kami masyarakat dapat teredukasi dan dapat mawas diri terhadap barang kena cukai ilegal, serta bagi para pelanggar dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang akhirnya akan menurunkan peredaran rokok atau cukai ilegal di masyarakat,” ujarnya.

Menurut Rais, cukai merupakan salah satu sumber penting penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional.

Adanya peredaran produk tanpa cukai atau dengan pita cukai palsu menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Jadi dengan memberantas cukai ilegal, pemerintah dapat mengamankan penerimaan negara, meningkatkan kemandirian fiskal, memastikan dana pembangunan tersedia untuk sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” pungkasnya.(myu)

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved