Berita Batu Hari Ini
Dampak Pandemi Covid-19, Pemotongan Sapi di RPH Kota Batu Menurun
Sejak hantaman Pandemi Covid-19, persentase jumlah hewan sapi yang dipotong di RPH Kota Batu menurun
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | BATU – Pandemi Covid-19 yang terjadi di Kota Batu sudah berlangsung sejak sembilan bulan yang lalu, hingga saat ini, dampaknya masih terasa.
Salah satu dari sekian banyak yang terdampak adalah usaha rumah potong hewan (RPH) milik Pemkot Batu.
Sejak hantaman Pandemi Covid-19, persentase jumlah hewan yang dipotong menurun.
Penurunannya hingga mencapai angka 20 persen.
Kepala Dinas Pertanian Kota Batu, Sugeng Pramono mengatakan, biasanya sehari bisa memotong lima sapi, sekarang hanya bisa memotong empat sapi.
“Itu angka rata-ratanya,” ujar Sugeng, Kamis (19/11/2020).
RPH Kota Batu hanya melayani pemotongan hewan jenis sapi.
Dengan turunnya jumlah hewan yang dipotong, retribusi yang didapat juga ikut turun.
Pada 2020 ini, realisasi retribusi RPH hingga Oktober lalu masih tercapai sekitar Rp 26 juta dari target Rp 31 juta.
Sama seperti tahun lalu, target juga tidak tercapai. Pada 2019, retribusi yang terkumpul selama setahun adalah Rp 31 juta.
Angka itu dikatakan Sugeng masih belum memenuhi target.
Setiap tahun, pihaknya selalu melaporkan potensi retribusi tersebut kepada DPRD Kota Batu.
Dengan kondisi yang sulit seperti saat ini, retribusi RPH pada 2021 belum diputuskan berapa nilainya.
Di sisi lain, para wakil rakyat selalu mendorong agar retribusi nilainya meningkat dari tahun ke tahun.
“Dari dewan inginnya selalu ada peningkatan, tetapi nyatanya kondisinya seperti ini. Tetapi itu perlu pembahasan dari Timgar dan Banggar," katanya.
Tarif retribusi pemotongan hewan di RPH sesuai Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, sapi betina tarifnya Rp 18.500 per ekor, sedangkan sapi jantan Rp 13.500.
Tidak ada kenaikan tarif pada masa pandemi ini.
"Ini masih aturan lama dan memang perlu perubahan, idealnya kalau berkaca pada retribusi di Kota Malang dan Kabupaten Malang berkisar antara Rp 20 ribu sampai Rp 25 ribu," katanya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono berharap target dari retribusi RPH dapat tercapai hingga akhir tahun.
Dia juga memaklumi adanya dampak pandemi Covid-19 terhadap perolehan retribusi RPH.
Soal penerapan Perda yang masih tergolong lama, pihaknya bakal mengusulkan adanya perubahan.
"Iya supaya tarifnya juga bisa menyesuaikan dengan kondisi yang sekarang dan target retribusi kedepannya dapat tercapai," katanya.