Berita Batu Hari Ini
Pemkot Batu Tunggu Surat Resmi Kemendikbud Terkait BSU
Dindik Kota Batu masih menunggu surat resmi dari Kemendikbud RI terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik, tenaga pendidikan honorer non-PNS
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | BATU - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu masih menunggu surat resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga pendidikan honorer atau non PNS.
BSU yang diberikan sejumlah Rp 1,8 juta kepada 2 juta orang lebih yang masuk sebagai sasaran penerima bantuan ini di tiap daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Eny Rachyuningsih, menjelaskan setelah adanya surat resmi, maka kepastiannya segera terealisasi.
"Memang benar ada informasi tersebut. Tapi kami masih menunggu surat resminya terkait Juklak dan Juknis," ujar Eny.
Ditambahkan oleh Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Dindik Kota Batu, Hariadi bahwa pihaknya sudah mengikuti webinar tentang BSU.
Kemudian akan melakukan sosialisasi pada guru honorer di Kota Batu.
Mekanismenya, guru honorer atau non PNS mengisi form secara pribadi melalui aplikasi milik Kemendikbud dan Kemenaker yang sudah terintegrasi dengan pusat data Dikti serta Dapodik.
"Siapa yang mendapatkan BSU tergantung pusat. Pasalnya penyaluran bantuan tersebut langsung dari Kementerian ke rekening penerima. Tiap guru juga telah memiliki akun sendiri. Artinya guru honorer harus mengurusnya sendiri. Sedangkan dari Dindik hanya mensosialisasikan," bebernya.
Hariadi memaparkan, data guru honorer di Dinas Pendidikan per Januari 2020 dan telah memperpanjang SK ada 110 guru.
Mereka terdiri atas 24 guru di jenjang TK, 57 guru SD, dan 29 guru SMP dengan status non honorer.
Kemudian ada 1516 guru non PNS dengan SK Kepala Sekolah.
Sesuai dengan aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi tenaga pendidikan untuk bisa mendapatkan bantuan.
Kriterianya yaitu, berstatus WNI, bukan PNS, pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kemenaker, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Agar penyaluran bansos adil dan tidak tumpang tindih serta lebih merata.
Kemendikbud bakal membuatkan rekening baru untuk setiap tenaga pendidik non-PNS penerima BSU.
Pencairan dana bantuan pemerintah itu akan disalurkan bertahap hingga akhir November 2020.
Untuk mengetahui status pencairan bantuan, rekening bank, serta lokasi cabang bank penyalur, para guru hingga dosen honorer itu dapat mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.