Sikap Gisel Dianggap Pakar Buang Peluang Bersihkan Nama: Jika Memang Bukan Dia Wanita Dalam Video
Sikap Gisel setelah diperiksa polisi dianggap pakar buang peluang bersihkan nama, Roy Suryo: jika memang bukan dia perempuan dalam video
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Penulis: Sarah, Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sikap Gisella Anastasia sangat disayangkan oleh pakar telematika Roy Suryo.
Roy Suryo menyoroti sikap Gisel yang memilih bungkam di depan media usai menunggunya diperiksa polisi.
Menurut Roy Suryo, Gisel sebetulnya punya peluang untuk membersihkan namanya, namun justru disia-siakan.
Penyanyi Gisella Anastasia telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (17/11/2020) atas kasus video syur mirip dirinya.
Baca juga: Pertama Kali Gading Marten Komentari Video Syur Mirip Gisel, Ngaku Terganggu & Sibuk dengan Gempi
Baca juga: UPDATE Video Syur Mirip Gisel, Ahli Forensik Periksa Wajah Pemeran Cewek, Benar Gisel Atau Tidak?

Setelah pemeriksaan, Gisel memilih menghindari pewarta yang menunggu selama dirinya diperiksa.
Menurut Roy Suryo, bila Gisel mau memberi keterangan kepada media hal ini akan jadi kesempatan untuk menegaskan wanita dalam video itu bukan dia.
"Gisel bisa membersihkan namanya, jika memang dia bukan perempuan dalam video itu," ujar Roy Suryo kepada TribunSolo.com artikel 'Gisel Hindari Media di Polda Metro Jaya, Roy Suryo : Seharusnya Jadi Momen untuk Bersihkan Namanya'
Roy Suryo mengapresiasi langkah yang sudah dilakulan kepolisian terkait dengan kasus yang membuat geger dunia maya.
Baca juga: Ada Rasa Malu yang Berusaha Ditutupi Gisel Saat Klarifikasi, Pakar Kupas Bahasa Tubuh Secara Detail
Baca juga: Status Saksi Gisella Bisa Jadi Tersangka di Kasus Video Syur Mirip Gisel, Tergantung Bukti Tim IT

Namun demikian, polisi diharapkan mampu mengungkap siapa pria pemeran dalam video itu.
"Sehingga publik mengetahui fakta sebenarnya," kata Roy Suryo.
Mantan Menpora era SBY itu menyebut bahwa ia tidak mendalami lebih lanjut tentang pria itu.
"Karena tidak banyak sumber lain yang bisa saya gunakan untuk dianalisa," tuturnya.
Pemanggilan Gisel ke kantor polisi tidak lepas dari penangkapan dua tersangka PP dan MN penyebar video syur mirip Gisel.
Baca juga: Bahasa Tubuh Gisel Menyembunyikan Rasa Malu yang Dalam saat Klarifikasi, Pakar: Tangannya Bergerak
Baca juga: Siapa Sesungguhnya Wanita Pemeran Video Syur Mirip Gisel? 80% Pakar Menilai Mirip, Bukan Akun Palsu

Pasalnya, kedua tersangka penyebar video menyebut nama Gisel dalam pemeriksaan.
"Kenapa dipanggil sebagai saksi? Karena waktu dia (dua tersangka) di BAP, ada kata-kata G di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (16/11/2020) dikutip dari Kompas.com
"Jadi G dipanggil dulu, sebagai saksi terhadap tersangka yang sudah kita amankan," kata Yusri.
Sementara polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui penyebar pertama dan pemeran di balik video tersebut.

- Status Gisel Bisa Naik Jadi Tersangka
Menurut pendapat ahli hukum pidana Dr Chairul Huda SH, MH, tidak mudah bagi Gisel lepas dari jeratan kasus video syur itu.
Chairul Huda mengungkapkan bukan tidak mungkin status Gisel dari saksi bisa berubah menjadi lebih parah.
Ahli hukum yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ini bahkan membeberkan bagaimana kinerja ahli IT kepolisian.
Chairul Huda menyebut Gisel boleh dan sah saja membantah pemeran video itu bukan dirinya.
Namun, bukti kuat dari tim IT akan memperberat langkah Gisel lepas dari kasus ini.
"Itu haknya kalau menyangkal. Tapi kan penyidik punya sarana pembuktian" tutur Chairul Huda dikutip dari Youtube CumiCumi tayang Senin, (16/11/2020).

Chairul Huda lantas menjelaskan bagaimana ahli IT kepolisian mengungkap keaslian video.
"Dengan bantuan ahli IT, bisa mencari kesamaan ciri-ciri fisik dari yang bersangkutan dengan video yang bersangkutan.
Juga kesamaan tempat," imbuh ahli hukum pidana itu.
"Orang menyangkal boleh, tapi ingat penyidik punya cara untuk membuktikan bahwa orang tertentu, bisa yang bersangkutan, bisa orang lain,"
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan ahli dan laboratorium kriminal," pungkasnya.
Menurut Chairul Huda, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.
"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.
Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.
"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.
Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.
"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan.
Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.
Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.
"Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya.
"Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.
Maka dari itu, ahli hukum pidana heran ketika Polda Metro Jaya hanya menangkap pelaku penyebaran video syur.
"Kenapa tidak yang memproduksi, membuat dulu yang ditangkap sebagai tersangka.
Karena justru orang bisa menyebarkan konten porno ini, karena ada yang membuat," ujar ahli hukum pidana.
"Kenapa penetapan tersangka baru tertuju pada orang-orang yang menyebar luaskan?" tanyanya lagi.
Lebih lanjut, ahli hukum pidana menyebutkan video syur itu dilakukan oleh pemerannya sendiri.
Maka dari itu, ada kecurigaan jika penyebarnya juga adalah berkaitan dengan si pemeran video syur.
"Bahwa itu direkam oleh kamera ponsel yang bersangkutan. Berarti disimpan oleh perangkat milik pribadi yang bersangkutan.
Bukan tidak mungkin, penyebarnya juga melibatkan yang bersangkutan," tegasnya.
Dengan begitu, bisa jadi Gisel yang tadinya berstatus saksi bisa jadi tersangka.
"Jadi bukan tidak mungkin jika yang bersangkutan akan naik pangkat, begitu diperiksa ternyata ada kaitan dengan penyebar luasan, maka dia juga bisa statusnya jadi tersangka," ungkap sang ahli hukum pidana.
"Padahal sudah bisa dijadikan tersangka, karena sudah membuatnya," imbuhnya.