Berita Malang Hari Ini

Kepala Daerah Akan Tentukan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Semester Genap 2020/2021, Januari ?

Semester genap akan mulai pada Januari 2021. Maka daerah-daerah masih ada waktu mempersiapkan diri sampai Desember 2020.

ISTIMEWA
Guru-guru di SMPN 1 Kota Malang mengikuti panduan pembelajaran semester genap 2020/2021 dengan adanya SKB empat menteri di aula sekolah, Jumat sore (20/11/2020). 

Penulis : Sylvianita Widyawati , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Panduan penyelenggaraan pembelajaraan semester genap tahun ajaran 2020/2021 disampaikan empat menteri lewat akun youtube Kemendikbud, Jumat sore (20/11/2020).

Sejumlah sekolah mengikuti acara itu bersama para guru, seperti di SMPN 1 Kota Malang.

Budi Santoso, Kepala SMPN 1 menyatakan mengajak nonton bersama guru-gurunya di aula sekolah.

"Kalau mendengar langsung untuk pelaksanaan di sekolah akan lebih semangat," jelas Budi pada suryamalang.com.

Semester genap akan mulai pada Januari 2021. Maka daerah-daerah masih ada waktu mempersiapkan diri sampai Desember 2020.

Sekolah bisa tidak buka serentak atau bertahap tergantung kondisi di wilayahnya. Jadi tidak lagi berdasarkan zonasi.

Perubahan yang menyolok di SKB empat menteri ini adalah kebijakan untuk tatap muka di sekolah diserahkan pada kepala daerah. Sebab kepala daerah yang mengerti kondisi daerahnya.

Menurut Mendikbud Nadiem Karim, dalam satu wilayah daerah, pasti ada daerah/desa/kecamatan yang bisa melaksanakan tatap muka.

Tatap muka hanya untuk 50 persen siswa dan dilakukan bergantian. Kantin tidak boleh buka. Eskul tidak boleh dilaksanakan.

Siswa ke sekolah hanya untuk belajar dan kemudian pulang. Ortu tidak boleh menunggu di sekolah.

Tiga hal yang menentukan bisa dibukanya sekolah adalah tatap muka, kepala daerah/kanwil kemenag, kepala sekolah dan perwakilan orangtua/komite.

"Jika tiga pihak itu memenuhi, maka boleh melakukan tatap muka. Tapi jika ortu tidak memperkenankan anaknya ke sekolah, tidak apa," kata Nadiem.

Tahapan membuka sekolah bisa tidak serentak. Misalkan di kecamatan tertentu dulu.

Faktor yang perlu dipertimbangkan Pemda untuk memberi izin antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19, kesiapan fasilitas kesehatan, kesiapan satuan pendidikan untuk tatap muka.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved