Berita Malang Hari Ini

Kepala Daerah Akan Tentukan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Semester Genap 2020/2021, Januari ?

Semester genap akan mulai pada Januari 2021. Maka daerah-daerah masih ada waktu mempersiapkan diri sampai Desember 2020.

ISTIMEWA
Guru-guru di SMPN 1 Kota Malang mengikuti panduan pembelajaran semester genap 2020/2021 dengan adanya SKB empat menteri di aula sekolah, Jumat sore (20/11/2020). 

Penulis : Sylvianita Widyawati , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Panduan penyelenggaraan pembelajaraan semester genap tahun ajaran 2020/2021 disampaikan empat menteri lewat akun youtube Kemendikbud, Jumat sore (20/11/2020).

Sejumlah sekolah mengikuti acara itu bersama para guru, seperti di SMPN 1 Kota Malang.

Budi Santoso, Kepala SMPN 1 menyatakan mengajak nonton bersama guru-gurunya di aula sekolah.

"Kalau mendengar langsung untuk pelaksanaan di sekolah akan lebih semangat," jelas Budi pada suryamalang.com.

Semester genap akan mulai pada Januari 2021. Maka daerah-daerah masih ada waktu mempersiapkan diri sampai Desember 2020.

Sekolah bisa tidak buka serentak atau bertahap tergantung kondisi di wilayahnya. Jadi tidak lagi berdasarkan zonasi.

Perubahan yang menyolok di SKB empat menteri ini adalah kebijakan untuk tatap muka di sekolah diserahkan pada kepala daerah. Sebab kepala daerah yang mengerti kondisi daerahnya.

Menurut Mendikbud Nadiem Karim, dalam satu wilayah daerah, pasti ada daerah/desa/kecamatan yang bisa melaksanakan tatap muka.

Tatap muka hanya untuk 50 persen siswa dan dilakukan bergantian. Kantin tidak boleh buka. Eskul tidak boleh dilaksanakan.

Siswa ke sekolah hanya untuk belajar dan kemudian pulang. Ortu tidak boleh menunggu di sekolah.

Tiga hal yang menentukan bisa dibukanya sekolah adalah tatap muka, kepala daerah/kanwil kemenag, kepala sekolah dan perwakilan orangtua/komite.

"Jika tiga pihak itu memenuhi, maka boleh melakukan tatap muka. Tapi jika ortu tidak memperkenankan anaknya ke sekolah, tidak apa," kata Nadiem.

Tahapan membuka sekolah bisa tidak serentak. Misalkan di kecamatan tertentu dulu.

Faktor yang perlu dipertimbangkan Pemda untuk memberi izin antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19, kesiapan fasilitas kesehatan, kesiapan satuan pendidikan untuk tatap muka.

Sekolah harus dicek dulu daftar periksanya seperti sanitasi dan kebersihan untuk toilet yang harus bersih dan layak, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan.

Misalkan yang memiliki komorbit yang tidak terkontrol.

Alasan Mendikbud memberi relaksasi ini karena pertimbangan para siswa sudah hampir sembilan bulan tidak sekolah dan dikhawatirkan dampaknya.

Misalkan ancaman putus sekolah karena kondisi ekonomi orangtua. Anak dipaksa bekerja.

Risiko tumbuh kembang anak juga dikhawatirkan karena PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Sebab kondisi wilayah Indonesia tidak sama sehingga ada kesenjangan.

"Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD juga berdampak. Sebab karena PJJ, banyak anak-anak usia PAUD tidak disekolahkan," kata Nadiem.

Risiko lost learning juga jadi pertimbangan di mana anak-anak tertinggal dalam pembelajaran.

"Untuk pengambilan keputusan oleh kepala daerah harus holistik dan mempertimbangkan sektor lainnya," jelas dia.

Namun prinsip dasar kesehatan dan keselamatan harus diperhatikan.

Mendagri Tito Carnavian mendukung SKB empat menteri. Minggu depan, pihaknya akan mengeluarkan SE detil mendukung itu. Sebab akan melibatkan banyak OPD lain.

Dinas Pendidikan tidak bisa menjalankan sendiri. Seperti Dinkes, Dishub, Diskominfo, humas .

Dishub dilibatkan untuk antisipasi penumpang karena siswa akan tatap muka. Ada mobilitas dari rumah ke sekolah.

Tito menyampaikan meski kewenangan di daerah, namun ia minta pemerintah pusat melakukan monev rutin berkala.

Sebelum ada sekolah yang dibuka, Tito minta ada kegiatan simulasi dulu. Kepala daerah juga harus membuat penataran untuk persiapan sekolah tatap muka.

"Bertahap dulu saja," katanya. Atas kebijakan baru itu, Budi menyatakan sekolah akan mematuhi kebijakan pusat dan daerah.

Haryanto, Kepala SMAN 2 Kota Malang memyatakan ada beberapa perubahan yang signifikan tentang penyelenggaraan pembelajaran.

"Zona bukan menjadi konsiderasi boleh/tidaknya penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Tapi merupakan kewenangan pemda, sekolah/PT, dan perwakilan ortu," kelasnya.

Sesuai panduan yang disampaikan Mendikbud, penyelenggaraan pembelajaran semester genap tetap memprioritaskan dua komponen yang saling terkait yaitu kesehatan peserta didik, guru, tendik dan keluarga.

Serta memperhatikan tumbuh kembang peserta didik. Karena nanti hanya dibolehkan masuk gantian 50 persen siswa, maka physical distancing tetap dikedepankan.

"Kalau nanti SMAN 2 masuk tahap 4 (50 persen), maka menyediakan ruang lagi," jelasnya.

Kalau 50 persen, atau 15 rombel maka perlu 30 ruang yang ada tembusan tiap tiap ruang.

Sebab satu kelas yang masuk tidak mempertimbangkan sistem ganjil genap.

"Kami sudah menyiapkan 10 ruang yang ada tembusannya tiap dua ruang. Jika tiap hari masuk 15 rombel mala butuh 30 ruang," paparnya.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved