Nasional
FPI Sebut Sudah Batalkan Reuni 212 di Monas, Jika Masih Menggelarnya, Ini Sikap Pangdam Jaya
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman pun juga memastikan bahwa Reuni 212 tidak digelar sebagaimana pernyataan FPI.
SURYAMALANG.COM - Front Pembela Islam (FPI) mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa Reuni 212, Rabu (2/12/2020), batal digelar.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman pun juga memastikan bahwa Reuni 212 tidak digelar sebagaimana pernyataan FPI.
"Sudah ada surat pernyataan FPI. Mereka sudah sanggupi dan ada pernyataan, dia tidak akan lakukan reuni," kata Dudung di Jakarta, Senin (23/11/2020), seperti dikutip Antara.
Bahkan, pembatalan acara Reuni 212 juga diperkuat dengan surat imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena melanggar Perda 88/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dudung mengatakan, TNI dan Polri siap mengerahkan pasukan untuk menindak tegas apabila pernyataan pembatalan Reuni 212 dilanggar.
"Kalau dia langgar, tidak ada cerita, saya dan polisi akan tindak tegas. Tidak bisa semaunya sendiri," katanya.
Reuni alumni 212 sebelumnya dipastikan tidak jadi digelar pada 2 Desember 2020.
Pernyataan itu disampaikan FPI, GNPF-U, dan PA 212 melalui keterangan resmi kepada wartawan.
Alasannya, permohonan untuk menggunakan Monas sebagai lokasi reuni tidak dikabulkan.
"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah Covid-19, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," demikian pernyataan tertulis FPI, GNPF-U, dan PA 212.
Namun, jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, Reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar pada waktu yang tepat.
Sebagai gantinya, akan digelar Dialog Nasional pada 2 Desember 2020 yang dihadiri Rizieq Shihab serta 100 tokoh dan ulama.
Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional (UPT Monas) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sudah menerbitkan surat penolakan penggunaan area Monas sebagai lokasi reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Kepala UPT Monas Muhammad Isa Sarnuri mengatakan, kawasan Monas ditutup sejak 14 Maret lalu dan semua jenis kegiatan masih dilarang.
"Sesuai arahan Gubernur Jakarta (Anies Baswedan), masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang," ujar Isa dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020).
Isa menjelaskan, penutupan Monas didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melanda DKI Jakarta.
Penutupan tersebut untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Isa melayangkan surat penolakan bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 tersebut kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.

Dalam surat tersebut tertulis empat poin informasi penolakan, yaitu:
1. Bahwa sejak 14 Maret 2020, Monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apa pun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional.
2. Penutupan Monumen Nasional dan peniadaan semua kegiatan publik di Monumen Nasional dilakukan sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah penularan di masa wabah virus corona.
3. Selama wabah Covid-19 masih terjadi di Jakarta, Monumen Nasional tetap ditutup untuk kegiatan publik apa pun.
4. Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monumen Nasional yang diajukan tidak bisa dipenuhi.

Jika Pemerintah Tidak Tegas Terhadap Kerumunan Pilkada 2020, FPI Ancam Gelar Reuni 212
Pilkada serentak 2020 yang digelar Pemerintah bakal memicu terjadinya reuni 212.
Reuni 212 diisi oleh simpatisan Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPFU), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Ketiga organisasi ini meminta pemerintah untuk menindak tegas berbagai aktivitas pada Pilkada Serentak 2020 yang menimbulkan kerumunan.
Jika hal itu dilakukan, ketiga organisasi tersebut sepakat tidak akan menggelar reuni 212 yang juga berpotensi menimbulkan kerumunan pada masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Ketua Umum GNPFU Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Selasa (17/11/2020).
Dalam siaran pers itu awalnya dijelaskan bahwa reuni 212 ditunda karena tak mendapatkan izin penyelenggaraan di Monas.
Penundaan juga karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.
"Pelaksanaan reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212.
Namun, disebutkan juga bahwa penundaan reuni 212 itu dilakukan dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, terutama yang berkaitan dengan kerumunan.
"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers.
Sebelumnya, polisi mengusut pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Pemimpin FPI, Rizieq Shihab.
Polisi memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menilai polisi tidak adil karena hanya mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab.
Padahal, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan tetapi tidak ditindak.
Salah satunya adalah kerumunan pilkada.
Ia pun mencontohkan kerumunan yang terjadi saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.
"Gibran daftar wali kota Solo, ngumpul banyak massa, enggak pakai masker, enggak jaga jarak, enggak masalah," kata Aziz.