RENCANA BESAR Menkeu Purbaya Hapus 3 Angka Nol di Uang Rupiah, Ubah Uang Rp1.000 Jadi Rp 1

Ada rencana besar Menkeu Purbaya untuk menghapus 3 angka nol di uang rupiah atau yang disebut dengan redenominasi rupiah.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tangkapan layar akun @chonk_green_story dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REDENOMINASI RUPIAH: Ilustrasi uang redenominasi (kiri) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) siapkan rencana redenominasi rupiah, sederhanakan Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100, berikut penjelasan tujuannya. 

Ringkasan Berita:
  • Menkeu Purbaya berencana untuk menghapus 3 angka nol di uang rupiah yang juga disebut sebagai redenominasi. 
  • Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal uang, tanpa mengubah nilai sebenarnya.
  • Contoh, sebelum redenominasi Rp1.000, kemudian setelah redenominasi menjadi Rp1.

 

SURYAMALANG.COM - Ada rencana besar Menkeu Purbaya untuk menghapus 3 angka nol di uang rupiah atau yang disebut dengan redenominasi rupiah.

Jika kebijakan redenominasi rupiah benar-benar diterapkan, nantinya uang Rp 1000 akan menjadi Rp 1. 

Sebelumnya, wacana redenominasi rupiah sudah bertahun-tahun dibahas di ruang rapat pemangku kebijakan dan meja akademisi.

Namun, kini Menteri Keuangan Purbaya melalui Kementerian Keuangan yang dipimpinnya secara resmi menetapkan kebijakan redenominasi rupiah tersebut.

Redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang tersebut masuk dalam agenda strategis nasional, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.

Redenominasi Rupiah
Ilustrasi Redenominasi Rupiah

Langkah bersejarah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025.

Melalui beleid ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditugaskan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, atau yang dikenal dengan RUU Redenominasi.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam dokumen resmi PMK tersebut.

Baca juga: RINCIAN Dana Korupsi Dokter Yunus & Bupati Sugiri: Suap Jabatan Rp 1,5 M, Suap Proyek RSUD RP 1,4 M

Apa itu Redenominasi Rupiah?

Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal uang, tanpa mengubah nilai sebenarnya.

Contoh, sebelum redenominasi Rp1.000, kemudian setelah redenominasi menjadi Rp1.

Nilai uang tersebut tetap sama, hanya cara penulisannya yang disederhanakan agar lebih praktis dan efisien dalam transaksi serta memperbaiki citra mata uang di mata internasional.

Tujuan Redenominasi Rupiah

REDENOMINASI RUPIAH - Menkeu Purbaya siapkan redenominasi, ubah Rp1.000 akan menjadi Rp1
REDENOMINASI RUPIAH - Menkeu Purbaya siapkan redenominasi, ubah Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100, apa tujuan dan bagaimana tahapannya? Ilustrasi uang redenominasi.

Kebijakan redenominasi bukanlah sekadar menghapus nol di belakang nominal uang. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk:

Meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional.

Menjaga stabilitas nilai rupiah serta daya beli masyarakat.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved