Berita Gresik Hari Ini

Gaya Pacaran Kelewat Batas di Gresik, Remaja 17 Tahun Setubuhi Pacar Sampai Hamil dan Lahirkan Bayi

Gaya pacaran pria asal Gresik berinisial TP (17) benar-benar kelewat batas.

Penulis: Sugiyono | Editor: Zainuddin
Tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Gaya pacaran pria asal Gresik berinisial TP (17) benar-benar kelewat batas

TP dan pacarnya sudah berhubungan badan sebanyak lima kali.

Bahkan hubungan terlarang ini membuat sang pacar hamil dan melahirkan bayi perempuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Siluh Candrawati, mengatakan TP melanggar pasal 18 ayat 2 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 Tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

“TP berhubungan suami istri dengan korban sebanyak lima kali,” kata Siluh kepada SURYAMALANG.COM, Senin (23/11/2020).

Menurutnya, persetubuan pertama dilakukan pada 19 Desember 2018.

“Selanjutnya persetubuhan dilakukan pada bulan berikutnya sampai lima kali.  Akibat perbuatan itu,  korban hamil dan melahirkan seorang putri,” imbuhnya.  

Persetubuhan tersebut dilakukan di ruang tamu rumah korban.

“Hubungan suami istri itu dilakukan saat orang tua tidak di rumah,” imbuhnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved