Nasional

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ini Kebijakan Kontroversialnya Selepas Gantikan Posisi Susi Pudjiastuti

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ini Kebijakan Kontroversialnya Selepas Menggantikan Susi Pudjiastuti

Editor: eko darmoko
Kompas.com
Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti saat serah terima jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rabu (23/10/2019). 

SURYAMALANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Edhy Prabowo merupakan anggota kabinet dari Partai Gerindra yang masuk menjadi koalisi pemerintah.

Di masa jabatannya sebagai Menteri KP, beberapa kebijakannya dianggap kontroversial lantaran merevisi sejumlah regulasi yang dikeluarkan pendahulunya, Menteri KP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Baca juga: Presiden Jokowi Respon Penangkapan Edhy Prabowo : Saya Percaya KPK Transparan, Terbuka & Profesional

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Benih Lobster, Ini Arahan Prabowo Subianto

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (dok KKP)

Berikut ini sederet kebijakan kontroversial Menteri KP Edhy Prabowo:

1. Membuka ekspor benih lobster

Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi.

Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan.

Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi.

Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.

Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster.

Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.

"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved