Terbukti Bunuh dan Mutilasi Istri, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat dari Kesatuan
Praka Martin Priyadi tega membunuh dan memutilasi mayat istrinya, Ayu Lestari (26) di Tapanuli Tengah.
SURYAMALANG.COM - Praka Martin Priyadi tega membunuh dan memutilasi mayat istrinya, Ayu Lestari (26) di Tapanuli Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan juga dipecat dari kesatuan dalam sidang di Pengadilan Militer, Sumatera Utara, Selasa (24/11/2020).
Praka Martin dinyatakan terbukti bersalah membunuh istrinya secara terencana.
Dikutip dari TribunMedan.com, dalam penjatuhan vonis tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berumur 7 tahun yang sudah kehilangan ibunya.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.
Hal yang meringankan adalah Praka Martin mengaku bersalah dan memohon untuk diberi kesempatan hidup.
Terdakwa diberi waktu selama sepekan untuk berpikir mengenai vonis tersebut.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Letkol Sus Sariffuddin menasihati terdakwa agar tak mengulangi kesalahannya.
Hakim juga minta Praka Martin meminta maaf kepada anak dan ibunya.
"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan."
"Saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu," kata Hakim.
Kasus pembunuhan ini sempat menggegerkan warga di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Jasad korban ditemukan tinggal tulang belulang di semak Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan.
Setelah penyelidikan, korban merupakan Ayu Lestari (26), istri anggota TNI bernama Praka Martin.
Berita ini sudah dimuat di Tribunvideo.com dengan judul Mutilasi Istri, Oknum TNI Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Minta Maaflah ke Anak dan Ibumu, https://video.tribunnews.com/view/186335/mutilasi-istri-oknum-tni-divonis-20-tahun-penjara-hakim-minta-maaflah-ke-anak-dan-ibumu