Selebrita
Dunia Prostitusi Artis ST dan MA, Mulai dari Selebgram dan Bintang Film, Diciduk saat Hubungan Badan
Riwayat Prostitusi Artis ST dan MA, Mulai dari Selebgram dan Bintang Film, Diciduk saat Hubungan Badan
SURYAMALANG.COM - Polres Metro Jakarta Utara merilis update tentang kasus dugaan prostitusi artis yang menyeret publik figur berinisial ST dan MA.
Pelaku prostitusi artis ini sebelumnya diciduk polisi di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Tak hanya menangkap artis-artis yang melayani pria hidung belang, polisi juga menangkap mucikari atau muncikari dalam pusaran kasus ini.
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Jumat (27/11/2020), Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menyebut pasangan mucikari artis itu berinisial AR (26) dan CA (25).
Mereka menaungi empat orang artis.
Selain ST dan MA, polisi masih menyelidiki dua artis lagi yang diduga terlibat praktik prostitusi online.
"Di bawah dua mucikari ini ada empat (artis) sebenarnya, tapi nanti kita dalami lagi untuk kita lakukan penangkapan masih ada dua artis lagi," kata Sudjarwoko saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
"Iya sampai hari ini dari hasil pemeriksaan kita mucikari memang spesialis artis demikian," sambungnya.
Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok sebelumnya menggerebek kamar hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Polisi menemukan artis ST alias M dan SH alias MA sedang bersama satu orang pria melakukan hubungan badan.
"Di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," ujarnya.
ST Alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan.
Sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
Adapun masing-masing artis memasang tarif Rp 30 juta dan untuk hubungan intim bertiga sebesar Rp 110 juta.
"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko.