Selebrita
Dunia Prostitusi Artis ST dan MA, Mulai dari Selebgram dan Bintang Film, Diciduk saat Hubungan Badan
Riwayat Prostitusi Artis ST dan MA, Mulai dari Selebgram dan Bintang Film, Diciduk saat Hubungan Badan
SURYAMALANG.COM - Polres Metro Jakarta Utara merilis update tentang kasus dugaan prostitusi artis yang menyeret publik figur berinisial ST dan MA.
Pelaku prostitusi artis ini sebelumnya diciduk polisi di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Tak hanya menangkap artis-artis yang melayani pria hidung belang, polisi juga menangkap mucikari atau muncikari dalam pusaran kasus ini.
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Jumat (27/11/2020), Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menyebut pasangan mucikari artis itu berinisial AR (26) dan CA (25).
Mereka menaungi empat orang artis.
Selain ST dan MA, polisi masih menyelidiki dua artis lagi yang diduga terlibat praktik prostitusi online.
"Di bawah dua mucikari ini ada empat (artis) sebenarnya, tapi nanti kita dalami lagi untuk kita lakukan penangkapan masih ada dua artis lagi," kata Sudjarwoko saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
"Iya sampai hari ini dari hasil pemeriksaan kita mucikari memang spesialis artis demikian," sambungnya.
Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok sebelumnya menggerebek kamar hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Polisi menemukan artis ST alias M dan SH alias MA sedang bersama satu orang pria melakukan hubungan badan.
"Di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," ujarnya.
ST Alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan.
Sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
Adapun masing-masing artis memasang tarif Rp 30 juta dan untuk hubungan intim bertiga sebesar Rp 110 juta.
"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko.
Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka sudah satu tahun belakangan melakukan praktik prostitusi online.
Dari kasus tersebut, AR dan CA mendapat keuntungan sebesar Rp 50 juta.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider pasal 296 KUHP pidana, jo pasal 506 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Saat penggerebekan
Dua cewek yang berprofesi sebagai artis diciduk polisi terkait dugaan prostitusi online.
Dalam penangkapan ini, total polisi mengamankan empat orang di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2020).
Dua artis itu diketahui berinisial ST dan MA.
Sementara dua orang lain adalah seorang laki-laki berinisial AR dan perempuan berinisial CS.
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra saat ditemui di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).
"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online, tiga perempuan, satu laki-laki."
"Iya (artis), tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis," kata Paksi.
"Yang kami amankan sementara empat orang di hotel di Sunter," sambungnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan," ujarnya. (Kompas.com)

Kasus serupa
SPG, Mahasiswi & Model Ikut Bisnis Prostitusi Online
Kasus prostitusi online yang dibongkar unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus didalami polisi.
Tiga mucikari yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menawarkan dan menerima hasil dari proses transaksi jasa esek-esek tersebut.
Ketiganya adalah Lisa Semampow (48) warga Sidoarjo, Kusmanto (39) warga Semarang dan Dewi Kumala (44) warga Wiyung Surabaya.
Selain ketiganya, polisi juga meneriksa saksi korban yang ditemukan dalam proses penggerebekan di salah satu hotel berbintang lima di wilayah Surabaya Selatan, Senin (24/2/2020) lalu.
Saat itu polisi menangkap Kusmanto dan Dewi Kumala setelah mengamankan dua saksi korban yang tengah layani pria hidung belang.
Selanjutnya polisi juga membongkar praktik prostitusi online yang dikendalikan Lisa Semampouw setelah mendapat keterangan para saksi.
"Jadi pengembangan yang beda jaringan. Kami mendapatkan informasi itu untuk kemudian menindak lanjuti."
"Hasilnya benar ada seorang mucikari yang mengendalikan transaksi jasa seks tersebut di Surabaya,"kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya,AKP Iwan Hari Purwanto, Rabu (15/4/2020).
Dari ketiganya, polisi menemukan 600 pekerja seks komersial yang ditawarkan para mucikari tersebut.
Pendalaman polisi, para korban yang juga pekerja seks komersial itu menawarkan diri kepada tiga muncikari untuk dicarikan pelanggan pria hidung belang.
"Selain dari mulut ke mulut karena memang kenal, ada pula yang menawarkan diri kepada tiga muncikari itu dengan motif membutuhkan uang," tambah Iwan.
Para korban yang kebanyakan SPG event, mahasiswi, model dan juga pekerja kantor itu mengaku membutuhkan uang untuk bisa bergaya hidup borjuis.
"Bukan hanya kebutuhan, latar belakang motifnya memang gaya hidup borjuis, mewah. Jadi mereka kebanyakan menawarkan diri ke muncikari ini" tandas Iwan.