Fakta-fakta Penangkapan Artis ST dan MA Hubungan Badan Bertiga di Hotel, Masih Ada 2 Artis Lagi

Terangkum fakta penangkapan artis ST dan MA digerebek saat hubungan badan bertiga di hotel, 1 tahun terlibat prostitusi online, masih ada 2 artis lagi

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Suryamalang.com/kolase asiasociety.org/shutterstock via Tribun Jateng
Ilustrasi cewek terjaring prostitusi online dan hubungan badan untuk berita artis ST dan MA 

Penulis: Sarah, Editor: Eko Darmoko

SURYAMALANG.COM, MALANG - Terangkum beberapa fakta penangkapan artis ST dan MA di sebuah hotel.

Penggerebekan artis ST dan MA terjadi di hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara pada hari Rabu, 25 (25/11/2020). 

Saat digerebek, artis ST dan MA yang terlibat prostitusi online melakukan hubungan badan bertiga dengan pria.

Tertangkapnya dua artis ST dan MA juga dibenarkan AKP Paksi Eka Saputra selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok.

"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online. Iya (artis) tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis,” kata AKP Paksi di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020). 

Kini, dua artis dengan inisial ST dan MA serta dua orang lain masih menjalani pemeriksaan berkait kasus tersebut.

Dikutip dari Kompas.com artikel '3 Fakta Artis ST dan MA yang Tertangkap Dugaan Kasus Prostitusi Online'.

Berikut fakta penangkapan artis ST dan MA selengkapnya:

1. Masih berstatus saksi

foto artis st dan ma saat ditangkap, siapa mereka?
foto artis st dan ma saat ditangkap, siapa mereka? (wartakota)

Baca juga: Foto-foto Cindy, Cewek Berwajah Mirip Gisel yang Diteror Soal Video Syur 19 Detik, Benarkah Mirip?

Kompol Wirdhanto Hadicaksono selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Utara mengatakan dua artis yang berinisial ST dan MA masih berstatus saksi.

Kini, keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Wirdhanto juga belum membuka banyak informasi berkait dua artis tersebut. 

“(Masih) Saksi-saksi,” ujar Wirdhanton saat dikonfirmasi, Kamis.

2. Berprofesi artis dan selebgram

Rilis Pers kasus dugaan prostitusi online artis ST dan SH
Rilis Pers kasus dugaan prostitusi online artis ST dan SH (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Baca juga: Kronologi Artis ST & MA Ditangkap Polisi saat Hubungan Badan Bertiga di Hotel, Tarifnya Rp 110 Juta

Saat disinggung lebih detail mengenai pekerjaan insial ST dan MA, polisi menegaskan keduanya berprofesi sebagai artis dan selebgram.

Selebihnya akan dijelaskan lebih lanjut dalam konfrensi pers.

"Yang jelas yang bersangkutan memang selebgram dan artis sinetron itu saja,” ucap Wirdhanto.

3. Masih ada 2 artis lain 

ILUSTRASI - Prostitusi
ILUSTRASI - Prostitusi (Tribunnews.com)

Baca juga: Viral Tren Wedding Star Wars, Pengantin Pria Dikawal Pasukan Stormtrooper, Persiapannya Tak Mudah

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat jumpa pers Jumat (27/11/2020) mengatakan, pasangan muncikari artis, AR (26) dan CA (25) menaungi empat orang artis.

Dengan adanya keterangan baru tersebut, polisi kini masih menyelidiki dua artis lagi yang diduga terlibat.

"Di bawah dua mucikari ini ada empat (artis) sebenarnya, tapi nanti kita dalami lagi untuk kita lakukan penangkapan masih ada dua artis lagi," kata Sudjarwoko. 

"Iya sampai hari ini dari hasil pemeriksaan kita mucikari memang spesialis artis demikian," sambungnya.

4. Digerebek saat hubungan badan bertiga 

ILUSTRASI - Istri nyaris meninggal setelah berhubungan badan.
ILUSTRASI - berhubungan badan (Shutterstock Tribun Jateng)

Baca juga: Reaksi Ashanty Jenguk Millen Cyrus di Penjara, Rela Terbang dari Bali ke Jakarta Demi Keponakan

Mereka digerebek Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok pada Rabu (25/11/2020) di kawasan Sunter, Jakarta Utara

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, dua artis ST dan MA sedang bersama satu orang pria saat digerebek di hotel. 

Tidak cuma itu mereka juga tertangkap basah melakukan hubungan badan bertiga dua wanita dan satu pria. 

"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome"  ujar Sudjarwoko saat press release di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

5. Tarif mencapai Rp 110 juta

Fakta-fakta Bisnis Prostitusi Berkedok Warkop di Gresik, Promosi Lewat Foto Janda Cantik di WhatsApp
Ilustrasi prostitusi (SURYAMALANG.COM/kolase Shutterstock/)

Baca juga: Pengantin Pria Tiba-tiba Tendang Wajah Istri Saat Resepsi Demi Hibur Tamu, Pengantin Wanita Syok

Sudjarwoko menjelaskan tarif untuk melakukan tindak asusila itu sebesar sebesar Rp 110 juta. 

Uang tersebut kemudian dibagi dengan mucikari dan artis ST dan MA masing-masing mendapat Rp 30 juta. 

"Di mana dari Rp 110 juta itu tetap kedua artis mendapatkan bayaran sebesar Rp 30 juta, berarti kalau dua orang Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," lanjutnya.

6. Profesi artis ST dan MA 

Prostitusi online beri layanan bercinta bertiga.
Prostitusi online beri layanan bercinta bertiga (asiasociety.org)

Baca juga: Ngapain Sopir Ambulans Lama-lama di Toilet, Padahal Sedang Diminta Bawa Jenazah

ST alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.

Polisi pun telah menetapkan dua muncikari berinisial AR (26) dan CA (25) sebagai tersangka.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," ucap Sudjarwoko.

7. Sudah satu tahun melakukan prostitusi online 

Prostitusi online di Tiongkok, PSK nyamar jadi artis
Ilustrasi prostitusi online (Shanghaiist)

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved