Ribuan Orang Tertipu Bos Arisan di Cianjur, Kerugian Capai Rp 9 Miliar
Bos arisan berinisial HA alias A (46) harus mendekam di penjara Polres Cianjur karena diduga mengadakan arisan bodong.
SURYAMALANG.COM - Bos arisan berinisial HA alias A (46) harus mendekam di penjara Polres Cianjur karena diduga mengadakan arisan bodong.
Wanita paruh baya itu menjalankan bisnisnya dengan cara menghimpun dana dari masyarakat melalui sejumlah paket arisan.
Namun, beberapa paket arisan yang telah dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi sampai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Akibatnya, para anggota mengalami kerugian mencapai Rp 9 miliar.
HA mengelola bisnis investasi dan berbagai paket arisan, seperti umrah, hewan kurban, alat elektronik, perabotan rumah tangga, kendaraan, dan lainnya.
Jumlah anggotanya diperkirakan mencapai ribuan orang yang berasal dari berbagai kalangan dan dari sejumlah daerah.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana dan UU perbankan.
"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata AKP Anton, Kasatreskrim Polres Cianjur, Rabu (2/12/2020).
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin hitung uang, dua alat pemeriksa keaslian uang, setumpuk berkas dan dokumen keanggotaan, dan sebagainya.
"Kami sedang tracking aset yang diduga ada keterkaitan dengan perkara ini, dan akan kami ajukan untuk penyitaan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Arisan Bodong Rp 9 M Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/12/03/07431351/bos-arisan-bodong-rp-9-m-ditetapkan-tersangka-dijerat-pasal-berlapis?page=all#page2