Hotman Paris Ungkap Cerita Gisel 3 Tahun Lalu Beri HP ke Manajer, File yang Dihapus Kini Muncul Lagi
Hotman Paris mengungkap curhatan Gisel, 3 tahun lalu pernah beri HP ke manajer, anehnya file yang dulu pernah dihapus kini muncul lagi
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Berkas perkara dengan dua tersangka berinisial PP dan MN ini diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan pada Rabu (2/12/2020).
"Nanti akan dicek dahulu, kalau memang sudah masuk akan diteliti dahulu," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat dikonfirkasi, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Aksi Ranjang Siti Badriah & Suami di Ruang Tamu Kepergok ART, Sibad Panik: Tiba-tiba Mbak Gue Keluar
Baca juga: Kronologi Khatib KH Syaroni Shodiq Meninggal Saat Salat Jumat di Masjid Al Muhajirin, Gresik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, polisi saat ini tengah menantikan hasil pemeriksaan berkas dari pihak Kejaksaan.
Saat berkas dinyatakan lengkap, polisi bakal melakukan pelimpahan tahap kedua.
"Masih kita tunggu apakah sudah bisa diterima ataukah belum. Di samping itu, kami masih menunggu hasil ahli forensik wajah, hasilnya belum," ujar Yusri.
Sebelumnya menurut Hotman Paris, ada sejumlah aspek yang bisa membuat pemeran video syur mirip Gisel bebas dari jeratan hukum.

"Kita kan belum tahu siapa cewek di video tersebut, dugaan sementara masih mirip artis terkenal, kita gak tahu, " kata Hotman Paris dikutip dari Youtube Beepdo.
Hotman Paris hanya memperingatkan agar berhati-hati.
Hotman Paris berkaca pada kasus video asusila Cut Tari.
"Yang jelas saya ingatkan hati-hati, karena dulu saya pegang kasus CT, saya pengacaranya, yang ada CT, LM sama cowok AR," kata Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris pemeran pria di video syur Cut Tari tidak menyebarkan video tersebut.
"AR tidak menyebarkan, waktu itu ada mahasiswa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja, oleh pengadialan dianggap kelalaian, " kata Hotman Paris.
Hotman Paris menerangkan bila memang terbukti menyebarkan akan dikenakan Undang-Undang ITE.
"Jadi hati-hati anda yang bikin video kalau itu menyebar harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan ancaman hukumannya 6 tahun, tapi kasus si AR lalai kena juga, " kata Hotman Paris.

Tak hanya satu pasal, ada dua pasal lain yang bisa menjerat pelaku video syur.