Nasional

Jejak Tersangka Rizieq Shihab : Dari Dugaan Penghasutan, Melawan Aparat Hingga Picu Kerumunan Massa

Jejak Tersangka Rizieq Shihab : Dari Dugaan Penghasutan, Melawan Aparat Hingga Picu Kerumunan Massa

Editor: eko darmoko
Kompas.com
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

SURYAMALANG.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab pemimpin Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Buntut dari pelanggaran protokol kesehatan ini, terjadilah kerumunan massa di kala pandemi Covid-19 masih berkecamuk di Tanah Air.

Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjut dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.

Baca juga: Rizieq Shihab dalam Pusaran Kasus Kerumunan Massa, dari Penetapan Tersangka Hingga Upaya Penangkapan

Baca juga: Terungkap Kondisi 6 Jenazah Simpatisan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum FPI Sebut Ada Luka Tidak Wajar

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Pasal 160 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan jadi tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri menambahkan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa lalu.

Kerumunan massa dalam di Petamburan pada 14 November itu berbuntut panjang.

Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan masing-masing sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan terkait peristiwa itu.

Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Rizieq sendiri telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus itu tetapi tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rizieq Shihab Tersangka, Dituduh Lakukan Penghasutan dan Melawan Aparat

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww via Kompas.com)

Cerita Rizieq Shihab Tentang 6 Pengawalnya yang Tewas Ditembak Polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Rizieq Shihab pemimpin Front Pembela Islam (FPI) buka suara tentang tewasnya enam pengikutnya.

Rizieq Shihab angkat bicara soal bentrok rombongannya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan polisi yang berujung tewasnya enam anggota laskar FPI.

Rizieq memberi kesaksian soal kejadian tengah malam itu saat pemakaman jenazah di pesantrennya di kawasan Megamendung, Bogor, Rabu (9/12/2020), seperti terekam dalam video Front TV, kanal resmi FPI.

Rizieq Shihab mengatakan, kronologi yang disampaikan DPP FPI tentang kejadian tersebut adalah benar.

Ia mengaku ada dalam iring-iringan kendaraan saat sejumlah mobil tak dikenal mengikuti rombongannya di tengah Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/2020) dini hari.

Saat itu, Rizieq mengaku tak menduga mobil yang coba mendekati mobil rombongannya adalah polisi.

“Sama sekali kami tidak pernah menduga, mengira, apalagi menuduh. Yang kami tahu mereka adalah orang jahat yang ingin mencelakakan kami,” ujar Rizieq.

Rizieq mengatakan, jumlah mobil yang mencoba bermanuver masuk ke rombongannya sangat banyak.

"Banyak sekali mobil saling silih berganti berupaya untuk maju ke depan, untuk bisa sampai ke mobil Habib Hanif yang persis ada di belakang saya, bahkan untuk bisa mencapai mobil saya yang berada di depan," kata Rizieq.

Rizieq mengatakan, dua mobil pengawal yang ada di dalam rombongannya kemudian berusaha menghalau mobil-mobil tersebut.

Ia menyebut para pengawalnya menjauhkan mobil para pengintai dari rombongan utama dengan cara yang cerdas.

Dari keterangan FPI sebelumnya, dua mobil pengawal Rizieq terpisah dengan rombongan utama saat menghadap mobil pengintai itu.

Satu mobil kemudian melarikan diri setelah mendengar suara tembakan.

Sementara itu, satu mobil lain yang berisi enam orang anggota laskar hilang.

FPI tak lagi bisa menghubungi para laskar setelah kejadian.

FPI baru tahu keenamnya tewas ditembak polisi setelah pengumuman dari Polda Metro Jaya pada Senin siang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved