Nasional

Rizieq Shihab Resmi Jadi Tersangka, Polisi Lakukan Upaya Penangkapan, Juga Dicekal ke Luar Negeri

Rizieq Shihab Resmi Jadi Tersangka, Polisi Lakukan Upaya Penangkapan, Juga Dicekal ke Luar Negeri

Editor: eko darmoko
Kompas.com
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

SURYAMALANG.COM - Polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa, salah satunya adalah Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Polri Mencekalnya untuk Pergi ke Luar Negeri, Antisipasi Upaya Kabur

Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Pengawalnya Tidak Bersenjata saat Bentrok dengan Polisi di Tol Jakarta-Cikampek

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penyerangan simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab terhadap polisi. Konferensi pers digelar di Markas Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penyerangan simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab terhadap polisi. Konferensi pers digelar di Markas Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020). (Kompas TV)

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa pekan lalu.

Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.

Kemudian, Penanggung Jawab Acara, SL; dan Kepala Seksi Acara, HI.

Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.

Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.

Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.

Rizieq telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan itu, tetapi tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved