Update Real Count Pilkada Malang 2020 Jumat 11 Desember: Sanusi 45,4%, Lathifah 42,8%, Heri 11,9%

Data update hasil Pilkada Malang 2020 terakhir pada pukul 11.51 WIB sudah terkumpul 46,43% yaitu 2321 dari 4999 TPS yang ada di Kabupaten Malang. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
KPU Kabupaten Malang
Potret Tiga Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang 2020 

Di Kabupaten Malang disebabkan masuknya orang di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ikut mencoblos.

"Ada dua orang lebih yang tidak ada dalam DPT dan juga bukan pemilih ber-KTP setempat namun menggunakan suara dan dilayani oleh KPPS, " Ketua KPU Jatim, Choirul Anam ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM di Surabaya, Jumat (11/12/2020).

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (11/12/2020)
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (11/12/2020) (SURYAMALANG.COM/Bobby Constantine Koloway)

KPPS beralasan hanya ingin memfasilitasi pemilih yang datang ke TPS. Hal ini tanpa bermaksud melakukan pelanggaran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan rencananya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Satu TPS di Surabaya, satu TPS di Malang.

Jika di Malang PSU di TPS 3 Desa Purwodadi Kecamatan Donomulyo, Sedangkan Surabaya ada di TPS 46 Kedurus Karangpilang.

"Untuk TPS di Malang akan PSU pada Sabtu (12/12/2020). Sedangkan Surabaya hari Minggu (13/12/2020)," kata 

Anam menjelaskan, penyebab PSU di kedua TPS tersebut berbeda.

Untuk kasus di Surabaya, petugas TPS 46 Kedurus menandai tiap surat suara berdasarkan jumlah DPT.

Pihak KPU Surabaya telah melakukan klarifikasi terhadap petugas KPPS tersebut.

Petugas TPS, menurut KPU, melakukan penandaan dengan memberikan nomor urut pada surat suara.

Hal tersebut bertujuan memudahkan proses penghitungan surat suara saat pelaksanaan proses hitung suara.

Hal ini disebut bukan dimaksudkan untuk hal yang melanggar regulasi.

"Namun, karena KPPS memberikan penandaan (nomor urut) pada surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih," katanya.

Pihak KPU melakukan pungut ulang juga menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami akui, hal ini terjadi karena kekurangpahaman KPPS dalam memahami jenis-jenis pemilih," kata Anam.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved