Berita Malang Hari Ini

Melanggar Aturan, Tim Penegak Disiplin Covid 19 Kota Malang Hentikan Wisuda Tatap

Langgar Surat Edaran No 30 Tahun 2020, Tim Penegak Disiplin Covid 19 Kota Malang Hentikan Wisuda Tatap Universitas Swasta

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: eko darmoko
IST
Tim gabungan penegakan disiplin protokol Covid 19 Kota Malang mendatangi universitas swasta yang menggelar wisuda. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Wali Kota Malang, Sutiaji telah  mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Wisuda Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

Dalam SE itu, memberikan larangan untuk pelaksanaan wisuda dilakukan secara tatap muka, atau dilaksanakan dengan menghadirkan secara langsung para wisudawan/wati.

Namun ternyata ada satu universitas swasta di Kota Malang, yang tetap melakukan wisuda secara tatap muka.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan penegakan disiplin protokol Covid 19 yang terdiri dari Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang mendatangi kampus yang berada di Jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Minggu (13/12/2020) siang.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan SE tersebut diterbitkan pada Kamis (10/12/2020) dan telah disebar ke semua lembaga Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.

"Sejak dan atau per tanggal SE itu dikeluarkan, maka dengan demikian semua pelaksanaan wisuda harus dilaksanakan secara daring (online). Meskipun lembaga PTN dan atau PTS telah mengajukan ijin pemberitahuan pelaksanaan wisuda sebelum SE diterbitkan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM Minggu (13/12/2020).

Ia menjelaskan pihaknya mendatangi kampus swasta itu untuk memberikan peringatan. Sekaligus meminta untuk menghentikan kegiatan wisuda di kampus tersebut.

"Pihak penyelenggara yaitu kampus dinilai melanggar peraturan yang berlaku. Sehingga kami beri peringatan sekaligus meminta untuk menghentikan kegiatan wisuda," tambahnya.

Meski telah diberikan peringatan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak universitas.

"Meski telah diberikan peringatan, tidak menutup kemungkinan proses pemanggilan lanjutan akan kami lakukan," terangnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya kembali meminta kepada masyarakat untuk terus menaati protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.

"Patuhi protokol kesehatan Covid 19, dengan tetap mematuhi 3M sesuai dengan anjuran pemerintah. Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved