Penanganan Covid

WFH ASN Pemkot Malang Diperpanjang, Perjalanan Dinas Harus Sesuai Izin Wali Kota

Apabila ada ASN yang terjangkit positif Covid-19, ASN yang boleh masuk kerja hanya dibatasi 25 persen per hari.

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Sekda Kota Malang, Wasto memaparkan aturan pencegahan penyebaran Covid-19 di kalangan ASN Pemkot dan BUMD kota Malang 

Penulis : M Rifky Edgar H , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 Tahun 2020 tentang tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi ASN dan karyawan karyawati BUMD.

SE tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 20 dan 28 Tahun 2020 yang juga dikhususkan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Sesuai dengan yang tertulis dalam SE Wali Kota Malang Nomor 31 Tahun 2020 menyebutkan, bahwa pembuatan SE baru tersebut merupakan upaya mitigasi serta kesiapan di lingkungan tempat kerja ASN.

Agar nantinya dapat menyesuaikan melalui perubahan pola hidup dan pola kerja pada kondisi pandemi covid-19 yang masih berlangsung.

"Harapannya nanti kan dapat meminimalisir resiko dan dampak saat pandemi ini. Maka perlu sebuah perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini," ucap Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, Selasa (15/12/2020).

Sejumlah poin-poin yang tertuang di dalam SE tersebut di antaranya ialah adanya peraturan berkaitan dengan perjalanan dinas bagi ASN.

Para ASN diminta untuk menunda sementara perjalanan dinas mereka ke luar kota, kecuali hal tersebut sifatnya ialah undangan dan mendesak yang tidak dapat ditunda.

Perjalanan dinas tersebut juga harus mendapatkan izin dari Wali Kota Malang

Begitu juga bagi Perangkat Daerah maupun BUMD diminta untuk sementara waktu tidak menerima kunjungan dari daerah lain.

"Penekanan untuk perjalanan dinas keluar kota itu harus seizin Wali Kota untuk di luar undangan. Kalau undangan ya harus diikuti. Diluar undangan seperti mau konsultasi, koordinasi harus seizin Wali Kota Untuk tamu luar kota saat ini masih kita tangguhkan. Harus dijadwalkan ulang," terangnya.

Sedangkan untuk Work From Home (WFH) kata Wasto masih tetap diterapkan di masing-masing perangkat daerah.

Akan tetapi, apabila ada ASN yang terjangkit positif Covid-19, ASN yang boleh masuk kerja hanya dibatasi 25 persen per hari.

Sementara untuk ASN yang lain diwajibkan untuk bekerja di rumah.

Begitu juga dengan penyemprotan disinfektan, nantinya bakal rutin dilakukan di masing-masing kantor perangkat daerah oleh BPBD Kota Malang.

"Kalau ada yang positif di tiap OPD itu, yang masuk hanya boleh 25 persen. Katakanlah kurang dari 25 persen, kalau kepala OPD tidak kuatir ya dipersilahkan. Asalkan harus tetap menerapkan penuh standar protokol kesehatan," tandasnya.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved