Siswi SMA Simpan Foto Tanpa Baju dengan Pacar di HP, Ketahuan Orangtua Selama Ini Sudah Kebablasan

Model pacaran bebas siswi SMA kepergok orangtua, gara-gara simpan foto tanpa baju dengan pacar di HP, buntutnya ke polisi

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Suryamalang.com/kolase TribunJogja.com
Ilustrasi video tak senonoh: siswi SMA simpan foto tanpa baju dengan pacar di HP, ketahuan orangtua 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Seorang siswi SMA menyimpan foto tanpa busana dengan pacarnya di HP.

Di luar dugaan, galeri HP siswi SMA berusia 17 tahun sebut saja Mawar dibuka oleh kakaknya ketika di rumah. 

Alhasil, Mawar yang selama ini tinggal terpisah dari orangtunya tertangkap basah sudah pacaran kebablasan

Mawar diketahui punya kekasih berinisial AH berusia 22 tahun.

Mawar dan AH adalah warga Belitang II Kabupaten OKU Timur.

Mereka ketahuan foto berdua tanpa busana.

Tak hanya berfoto keduanya mengakui sudah sekali berbuat tak senonoh.

Baca juga: Niat Nikita Mirzani Tobat Tahun 2021 Tanpa Sensasi Diragukan Iis Dahlia: Gue Curiga Januari Doang

Baca juga: Potret Ibu Tiri Nagita Slavina, Mantan Istri Gideon Tengker Tak Kalah Cantik dari Rieta Amalia

Ilustrasi Video Panas. Pasangan kekasih antara remaja, sebut saja Mawar (17) dan AH (22) nekat berhubungan badan.
Ilustrasi Video Panas. Pasangan kekasih antara remaja, sebut saja Mawar (17) dan AH (22) nekat berhubungan badan. (istimewa/Tribunnews.com)

Akibat perbuatan mereka, pria berinisial AH yang ada di dalam foto tersebut diamankan di Mapolres OKU Timur.

Sedangkan Mawar tengah dimintai keterangan oleh polisi.

Informasi dihimpun, AH dilaporkan ke polisi oleh keluarga Mawar dengan dugaan melakukan perbuatan tak senonoh dengan Mawar

Gadis di bawah umur yang bersekolah di Pulau Jawa tersebut mengaku telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya.

Hal itu ia akui setelah didesak orangtua korban, yang mendapati foto korban di dalam handphonenya.

"Awalnya kakak korban masuk ke kamar korban, mendapati handphone milik korban itu. Setelah dibuka galerinya, ada foto korban dan tersangka tak berpakaian," ujar Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan melalui Kanit PPA, Ipda Desi Anggraini, Kamis (17/12/202.).

Baca juga: Kondisi Ibu dan Mertua Raffi Ahmad Setelah Positif Covid-19, Rieta Amalia Cerita Kronologi Sakitnya

Baca juga: Hotman Paris Tak Mau Campur Tangan Soal Gisel, Banyak Fitnah Datang: Saya Gak Mau Komentar Lagi

ILUSTRASI - Istri nyaris meninggal setelah berhubungan badan.
ILUSTRASI - berhubungan badan. (Shutterstock Tribun Jateng)

Bersama orangtuanya, kakak korban mendesak agar adiknya mengakui apa yang sudah mereka lakukan terkait foto tersebut.

Awalnya korban tak mau mengaku, namun akhirnya ia mengaku juga bahwa mereka telah berhubungan intim dengan tersangka.

"Keluarga korban tak terima, dan melaporkan hal itu ke Polres OKU Timur," ucapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Polrea OKU Timur pun melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka.

Baca juga: Kehormatan Anak Tiri Direnggut Seusai Dicekoki Obat Perangsang, Modus Licik Pak Guru Terendus Istri

Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Akan Gelar Aksi 1812 di Istana Negara, Polda Metro Jaya Tak Berikan Izin

cinta buta siswi sma dan sopir di kupang
Ilustrasi remaja (Surya Malang/ Tribun)

Setelah mendapati bukti yang cukup, tersangka AH akhirnya diamankan.

"Tersangka diamankan tanpa melawan di rumahnya," terangnya. 

Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan hubungan terlarang itu baru sekali sekitar bulan Oktober 2020.

Hal itu mereka lakukan saat di rumah orangtua korban, dalam keadaan sepi.

"Karena kondisi Pandemi, korban pulang dari sekolahnya di Jawa dan belajar daring dari rumahnya," ucapnya.

Baca juga: Cewek 27 Tahun Simpan Sabu-sabu di Kemaluan dari Jakarta ke Ambon

Baca juga: Asma Tak Kunjung Sembuh, Pria 31 Tahun Tewas Gantung Diri di Belakang Rumahnya di Lamongan

Ilustrasi.
Ilustrasi. (istimewa)

Akibat perbuatannya itu, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya seperti dikutip dari TribunSumsel.com artikel 'Siswi Mau Diajak Pacarnya Berhubungan Tak Senonoh Saat Orangtua tak Dirumah'.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved